Senin, 22 Maret 2010

KONVENSI WINA 23 MEI 1969 TERJEMAHAN INDONESIA

Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian

(Wina, 23 Mei 1969) (Wina, 23 Mei 1969)


KEPADA PIHAK YANG STATES CONVENTION SAAT, KEPADA PIHAK YANG SAAT Keadaan CONVENTION,

Menimbang peran fundamental dalam sejarah perjanjian hubungan internasional, Menimbang Peran mendasar dalam sejarah hubungan perjanjian internasional,

MENGAKUI yang terus meningkat pentingnya perjanjian sebagai sumber hukum internasional dan sebagai sarana untuk mengembangkan kerjasama damai antar bangsa, apa pun konstitusional dan sistem sosial, yang terus meningkat Mengakui Pentingnya Sebagai sumber hukum perjanjian internasional dan Sebagai sarana untuk mengembangkan kerjasama damai antar bangsa, apa pun konstitusional dan sistem sosial,

MENDENGAR bahwa prinsip-prinsip persetujuan bebas dan niat baik dan aturan pacta sunt servanda diakui secara universal, Mendengar Bahwa Persetujuan prinsip-prinsip bebas dan baik iman dan aturan pacta sunt servanda diakui secara universal,

Menegaskan bahwa sengketa yang menyangkut perjanjian, seperti sengketa internasional lainnya, harus diselesaikan dengan cara-cara damai dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, menegaskan Bahwa Sengketa yang menyangkut perjanjian, seperti Sengketa internasional lainnya, harus diselesaikan dengan cara-cara damai dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional,

MENGINGAT tekad bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membangun kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dapat dipertahankan, Penentuan Mengingat bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membangun kondisi di mana keadilan dan Penghormatan terhadap Kewajiban yang timbul dari perjanjian dapat dipertahankan,

HAVING DI PIKIRAN prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti prinsip-prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat, dari kesetaraan kedaulatan dan kemerdekaan dari semua Negara, non-campur tangan dalam urusan domestik Negara, tentang pelarangan ancaman atau penggunaan kekerasan dan penghormatan universal untuk, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua, HAVING Pikiran DI prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti prinsip Persamaan hak-prinsip dan Penentuan nasib sendiri rakyat, dari Kedaulatan Kesetaraan dan kemerdekaan dari semua Negara, non-campur tangan dalam urusan domestik Negara, tentang pelarangan penggunaan atau ancaman kekerasan dan Penghormatan universal untuk, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia dan kebebasan dasar untuk semua,

PERCAYA bahwa kodifikasi dan perkembangan progresif hukum perjanjian dicapai dalam Konvensi ini akan mempromosikan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan dalam Piagam PBB, yaitu pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, perkembangan hubungan persahabatan dan pencapaian kerjasama antar bangsa, PERCAYA Bahwa kodifikasi hukum dan perkembangan Progresif perjanjian dicapai dalam Konvensi ini akan mempromosikan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan dalam Piagam PBB, yaitu Pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, perkembangan Pencapaian hubungan persahabatan dan kerjasama antar bangsa,

Menegaskan bahwa aturan adat hukum internasional akan terus mengatur pertanyaan yang tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini, menegaskan Bahwa aturan hukum adat internasional akan terus Mengatur pertanyaan yang tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini,

TELAH MENYETUJUI sebagai berikut: TELAH MENYETUJUI sebagai berikut: 
BAGIAN
PENDAHULUAN PENDAHULUAN
Pasal 1 Pasal 1
Ruang Lingkup Lingkup Konvensi Konvensi
Konvensi ini berlaku untuk perjanjian antara Serikat. Konvensi ini berlaku untuk perjanjian antara Serikat.
Pasal 2 Pasal 2
Penggunaan istilah penggunaan istilah
1. 1. Untuk tujuan Konvensi ini: Untuk tujuan Konvensi ini:
(a) "perjanjian" berarti suatu perjanjian internasional dibuat antara Serikat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang terdapat dalam instrumen tunggal atau dalam dua atau lebih instrumen terkait dan apapun sebutan yang khusus, (a) "perjanjian" Suatu berarti perjanjian internasional antara Serikat dibuat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang Terdapat dalam Instrumen tunggal atau dalam dua atau lebih Instrumen terkait dan apapun sebutan yang khusus;
(b) "ratifikasi", "penerimaan", "persetujuan" dan "aksesi" berarti dalam setiap kasus tindakan internasional dimana dinamakan demikian membentuk Negara pada pesawat internasional dengan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian (b) "ratifikasi" , "penerimaan", "Persetujuan" dan "aksesi" berarti dalam setiap kasus dimana Tindakan internasional dinamakan demikian Membentuk Negara internasional dengan pesawat pada Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian;
(c) "kekuasaan penuh" berarti sebuah dokumen yang berasal dari pejabat yang berwenang dari suatu Negara menunjuk seseorang atau beberapa orang untuk mewakili Negara untuk bernegosiasi, mengadopsi atau otentikasi teks perjanjian, untuk mengungkapkan persetujuan dari Negara untuk terikat oleh perjanjian, atau menyelesaikan tindakan lain berkenaan dengan perjanjian; (c) "kekuasaan penuh" berarti sebuah dokumen yang berasal dari pejabat yang berwenang dari Negara Suatu Beberapa atau menunjuk seseorang untuk mewakili Negara orang untuk bernegosiasi, mengadopsi atau otentikasi teks perjanjian , untuk mengungkapkan dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian, atau menyelesaikan Tindakan lain berkenaan dengan perjanjian;
(d) "reservasi" berarti suatu pernyataan sepihak, namun diungkapkan atau bernama, yang dibuat oleh Negara, ketika menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau melakukan aksesi untuk sebuah perjanjian, dimana memiliki tujuan untuk mengecualikan atau untuk memodifikasi efek hukum dari ketentuan tertentu perjanjian dalam aplikasi mereka kepada Negara; (d) "reservasi" berarti Suatu Pernyataan sepihak, namun diungkapkan atau bernama, yang dibuat oleh Negara, Ketika menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau aksesi Melakukan untuk sebuah perjanjian, dimana memiliki tujuan untuk mengecualikan atau untuk memodifikasi efek dari ketentuan hukum perjanjian Tertentu dalam aplikasi mereka kepada Negara;
(e) "bernegosiasi Negara" berarti Negara yang ikut ambil bagian dalam penyusunan dan adopsi teks perjanjian; (e) "bernegosiasi Negara" berarti Negara yang ikut ambil bagian dalam penyusunan dan adopsi teks perjanjian;
(f) "kontraktor Negara" berarti suatu negara yang telah setuju untuk terikat oleh perjanjian, apakah perjanjian telah memasuki berlaku; (f) "kontraktor Negara" berarti Suatu Negara yang telah setuju untuk Terikat oleh perjanjian, apakah perjanjian telah masuk berlaku;
(g) "pesta" berarti Negara yang telah setuju untuk terikat dengan perjanjian dan untuk yang perjanjian ini berlaku; (g) "pesta" berarti Negara yang telah setuju untuk Terikat dengan perjanjian dan untuk yang perjanjian itu berlaku;
(h) "Negara ketiga" berarti Negara yang bukan satu pihak dalam perjanjian; (h) "Negara ketiga" Suatu Negara bukan berarti PIHAK dalam perjanjian;
(i) "organisasi internasional" berarti sebuah organisasi antar pemerintah. (i) "organisasi internasional" berarti sebuah organisasi antar pemerintah.
2. 2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tentang penggunaan istilah-istilah dalam Konvensi ini adalah tanpa prasangka terhadap penggunaan istilah-istilah atau makna yang dapat diberikan kepada mereka dalam hukum internal dari setiap Negara. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tentang penggunaan istilah-istilah dalam Konvensi ini adalah tanpa prasangka terhadap penggunaan istilah-istilah atau makna yang dapat diberikan kepada mereka dalam hukum internal dari setiap Negara.
Pasal 3 Pasal 3
Perjanjian internasional tidak berada dalam ruang lingkup Konvensi ini tidak berada Perjanjian internasional dalam Konvensi Ruang Lingkup
Kenyataan bahwa Konvensi ini tidak berlaku untuk menyimpulkan perjanjian internasional antar negara bagian dan mata pelajaran lain hukum internasional atau antara mata pelajaran lainnya seperti hukum internasional, atau tidak perjanjian internasional dalam bentuk tertulis, tidak akan mempengaruhi: Kenyataan Bahwa Konvensi ini tidak berlaku untuk menyimpulkan perjanjian internasional antar negara bagian dan mata pelajaran lain atau hukum internasional antara mata pelajaran lainnya seperti hukum internasional, perjanjian internasional atau tidak dalam bentuk tertulis, tidak akan Mempengaruhi:
(a) kekuatan hukum perjanjian tersebut; (a) Kekuatan hukum perjanjian tersebut;
(b) aplikasi kepada mereka dari setiap peraturan yang ditetapkan dalam Konvensi ini yang mereka akan tunduk di bawah hukum internasional secara independen dari Konvensi (b) aplikasi kepada mereka dari setiap peraturan yang ditetapkan dalam Konvensi ini yang mereka akan tunduk di bawah hukum internasional secara independen dari Konvensi;
(c) penerapan Konvensi terhadap hubungan Serikat sebagai antara diri mereka di bawah perjanjian internasional yang mata pelajaran lain hukum internasional juga pihak. (c) Penerapan Konvensi Sebagai Serikat terhadap hubungan antara diri mereka di bawah perjanjian internasional yang mata pelajaran lain juga hukum internasional PIHAK.
Pasal 4 Pasal 4
Non-retroactivity dari Konvensi Non-retroactivity dari Konvensi
Tanpa mengesampingkan penerapan setiap peraturan yang ditetapkan dalam Konvensi ini yang akan menjadi subjek perjanjian hukum internasional secara independen di bawah Konvensi, Konvensi berlaku hanya untuk perjanjian-perjanjian yang menyimpulkan oleh Negara setelah berlakunya Konvensi ini berkaitan dengan Negara-negara tersebut. Penerapan tanpa mengesampingkan setiap peraturan yang ditetapkan dalam Konvensi ini yang akan menjadi subjek hukum perjanjian internasional secara independen di bawah Konvensi, Konvensi berlaku hanya untuk perjanjian-perjanjian yang menyimpulkan oleh Negara setelah berlakunya Konvensi ini berkaitan dengan Negara-negara tersebut.
Pasal 5 Pasal 5
Perjanjian-perjanjian yang membentuk organisasi internasional dan perjanjian Perjanjian yang diadopsi dalam Membentuk organisasi dan perjanjian internasional yang diadopsi dalam
organisasi internasional organisasi internasional
Konvensi ini berlaku untuk setiap perjanjian yang merupakan instrumen konstituen organisasi internasional dan kepada setiap perjanjian diadopsi dalam sebuah organisasi internasional tanpa mengurangi peraturan terkait dari organisasi. Konvensi ini berlaku untuk setiap perjanjian yang Merupakan Instrumen konstituen dan organisasi internasional kepada setiap perjanjian diadopsi dalam sebuah organisasi internasional terkait tanpa Mengurangi peraturan dari organisasi.
BAGIAN II BAGIAN II
KESIMPULAN DAN ENTRY INTO FORCE perjanjian Kesimpulan INTO FORCE DAN LEMA perjanjian
BAGIAN 1: KESIMPULAN perjanjian BAGIAN 1: Kesimpulan perjanjian
Pasal 6 Pasal 6
Kapasitas Serikat untuk menyimpulkan perjanjian Kapasitas Serikat untuk menyimpulkan perjanjian
Setiap Negara memiliki kapasitas untuk menyimpulkan perjanjian. Setiap Negara memiliki kapasitas untuk menyimpulkan perjanjian.
Pasal 7 Pasal 7
Kekuasaan kekuasaan penuh penuh
1. 1. Seseorang dianggap sebagai mewakili Negara untuk tujuan mengadopsi atau otentikasi teks sebuah perjanjian atau untuk tujuan mengungkapkan persetujuan dari Negara untuk terikat dengan sebuah perjanjian apabila: Seseorang Dianggap Sebagai Negara mewakili tujuan untuk mengadopsi atau otentikasi teks sebuah perjanjian atau tujuan untuk mengungkapkan dari Negara Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian apabila:
(a) ia menghasilkan sesuai kekuatan penuh atau (a) ia menghasilkan sesuai Kekuatan penuh atau
(b) itu muncul dari praktek di Negara yang bersangkutan atau dari keadaan yang lain niat mereka adalah untuk mempertimbangkan orang itu mewakili negara untuk tujuan tersebut dan untuk mengeluarkan dengan kekuatan penuh. (b) itu Muncul dari praktek di Negara yang bersangkutan atau dari keadaan yang lain adalah niat mereka untuk mempertimbangkan orang itu mewakili negara untuk tujuan tersebut dan untuk mengeluarkan dengan Kekuatan penuh.
2. 2. Dalam kebajikan fungsi mereka dan tanpa harus menghasilkan kekuatan penuh, berikut ini dianggap sebagai mewakili negara mereka: Dalam Kebajikan dan fungsi mereka tanpa harus menghasilkan Kekuatan penuh, berikut ini mewakili Dianggap Sebagai Negara bagian:
(a) Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Menteri Luar Negeri, dengan tujuan untuk melakukan segala tindakan yang berkaitan dengan kesimpulan dari suatu perjanjian; (a) Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Menteri Luar Negeri, untuk tujuan segala Melakukan Tindakan yang berkaitan dengan Kesimpulan dari Suatu perjanjian;
(b) kepala misi diplomatik, untuk tujuan mengadopsi teks perjanjian antara negara akreditasi dan Negara yang terakreditasi mereka, (b) kepala misi diplomatik, untuk tujuan mengadopsi teks perjanjian antara Negara dan Akreditasi negara yang mereka TERAKREDITASI;
(c) wakil diakreditasi oleh Serikat untuk konferensi internasional atau organisasi internasional atau salah satu organ, untuk tujuan mengadopsi teks perjanjian dalam konferensi itu, organisasi atau organ. (c) wakil Serikat untuk diakreditasi oleh Konferensi internasional atau organisasi internasional atau salah satu organ tubuh, untuk tujuan mengadopsi Konferensi dalam teks perjanjian itu, organisasi atau organ.
Pasal 8 Pasal 8
Konfirmasi berikutnya dari suatu perbuatan yang dilakukan tanpa otorisasi dari berikutnya Konfirmasi Suatu perbuatan yang dilakukan tanpa otorisasi
Suatu tindakan yang berkaitan dengan kesimpulan dari suatu perjanjian yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat dianggap berdasarkan Pasal 7 karena berwenang untuk mewakili suatu Negara untuk tujuan itu tanpa hukum, kecuali setelah dikonfirmasi oleh Negara tersebut. Suatu Tindakan yang berkaitan dengan Kesimpulan dari Suatu perjanjian yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat Dianggap berdasarkan Pasal 7 karena berwenang untuk mewakili Suatu Negara untuk tujuan itu tanpa hukum, kecuali setelah dikonfirmasi oleh Negara tersebut.
Pasal 9 Pasal 9
Adopsi Adopsi teks teks
1. 1. Adopsi teks perjanjian terjadi karena persetujuan semua Negara yang berpartisipasi dalam penyusunan kecuali sebagaimana ditentukan dalam ayat 2. Adopsi teks perjanjian Persetujuan terjadi karena semua Negara yang berpartisipasi dalam penyusunan kecuali Sebagaimana ditentukan dalam ayat 2.
2. 2. Adopsi teks perjanjian pada konferensi internasional terjadi karena suara dari dua pertiga dari Negara hadir dan memberikan suara, kecuali oleh mayoritas yang sama mereka akan memutuskan untuk menerapkan aturan yang berbeda. Teks adopsi perjanjian internasional pada Konferensi terjadi karena suara dari dua pertiga dari Negara hadir dan Memberikan suara, kecuali oleh mayoritas yang sama mereka akan Memutuskan untuk menerapkan aturan yang berbeda.
Pasal 10 Pasal 10
Otentikasi dari teks teks Otentikasi
Teks perjanjian yang ditetapkan sebagai otentik dan definitif: Teks perjanjian otentik dan ditetapkan Sebagai definitif:
(a) dengan prosedur semacam itu sebagaimana diatur dalam teks atau disetujui oleh Negara yang berpartisipasi dalam penyusunan atau (a) dengan prosedur itu Semacam Sebagaimana diatur dalam teks atau Disetujui oleh Negara yang berpartisipasi dalam penyusunan atau
(b) gagal prosedur tersebut, dengan tanda tangan, tanda tangan referendum iklan atau initialling oleh wakil-wakil dari Negara-negara dari teks perjanjian atau Undang-undang Final konferensi memasukkan teks. (b) gagal prosedur tersebut, dengan tanda tangan, tanda tangan referendum atau iklan initialling oleh wakil-wakil dari Negara-negara dari teks perjanjian atau Undang-undang Konferensi Final Memasukkan teks.
Pasal 11 Pasal 11
Berarti mengekspresikan persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian Berarti mengekspresikan Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian
Persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian dapat dinyatakan dengan tanda tangan, merupakan instrumen pertukaran perjanjian, ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi, atau dengan cara lain jika demikian setuju. Dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu perjanjian dapat dinyatakan dengan tanda tangan, Instrumen Pertukaran Merupakan perjanjian, ratifikasi, penerimaan, Persetujuan atau aksesi, atau dengan cara lain Jika demikian setuju.
Pasal 12 Pasal 12
Persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh tanda tangan Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh tanda tangan
1. 1. Persetujuan dari Negara untuk terikat dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tanda tangan dari perwakilan ketika: Negara dari Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tanda tangan dari Perwakilan Ketika:
(a) perjanjian memberikan tanda tangan yang akan memiliki efek; (a) Memberikan tanda tangan perjanjian yang akan memiliki efek;
(b) jika tidak ditetapkan bahwa perundingan Serikat telah disepakati bahwa tanda tangan harus memiliki efek; atau (b) Jika negosiasi tidak ditetapkan Bahwa Serikat setuju Bahwa tanda tangan harus memiliki efek atau
(c) maksud Negara untuk memberikan efek yang tanda tangan muncul dari kekuatan penuh perwakilannya atau diungkapkan selama negosiasi. (c) Negara maksud untuk Memberikan efek yang Muncul tanda tangan dari Kekuatan diungkapkan atau perwakilannya penuh selama negosiasi.
2. 2. Untuk keperluan ayat 1: Untuk keperluan ayat 1:
(a) initialling merupakan sebuah teks tanda tangan perjanjian ketika ditetapkan bahwa perundingan Serikat begitu setuju; (a) initialling Merupakan sebuah tanda tangan teks perjanjian Bahwa Ketika perundingan Serikat ditetapkan begitu setuju;
(b) tanda tangan referendum iklan sebuah perjanjian oleh wakil, jika dikonfirmasi oleh Negara, merupakan tanda tangan lengkap dari perjanjian. (b) tanda tangan referendum iklan sebuah perjanjian oleh wakil, Jika dikonfirmasi oleh Negara, Merupakan tanda tangan lengkap dari perjanjian.
Pasal 13 Pasal 13
Persetujuan untuk terikat dengan suatu perjanjian yang dinyatakan oleh instrumen pertukaran Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian yang dinyatakan oleh Pertukaran Instrumen
Merupakan perjanjian merupakan perjanjian
Persetujuan dari Serikat untuk terikat dengan suatu perjanjian yang dibentuk oleh instrumen yang dipertukarkan antara mereka dinyatakan oleh pertukaran ketika; Persetujuan dari Serikat untuk Terikat dengan Suatu perjanjian yang dibentuk oleh Instrumen yang dipertukarkan antara mereka dinyatakan oleh Pertukaran Ketika;
(a) menyediakan instrumen pertukaran mereka akan memiliki efek atau (a) menyediakan Pertukaran Instrumen mereka akan memiliki efek; atau
(b) jika tidak ditetapkan bahwa Negara-negara itu sepakat bahwa pertukaran instrumen harus memiliki efek. (b) Jika tidak ditetapkan Bahwa Negara-negara itu sepakat Bahwa Pertukaran Instrumen harus memiliki efek.
Pasal 14 Pasal 14
Persetujuan untuk terikat dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan ratifikasi, penerimaan atau persetujuan Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh ratifikasi, penerimaan atau Persetujuan
1. 1. Persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian dinyatakan oleh ratifikasi ketika: Negara dari Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu ratifikasi perjanjian Ketika dinyatakan oleh:
(a) perjanjian memberikan persetujuan seperti itu harus dinyatakan dengan ratifikasi; (a) Memberikan Persetujuan perjanjian seperti itu harus diungkapkan dengan cara ratifikasi;
(b) jika tidak ditetapkan bahwa perundingan Serikat telah disepakati bahwa ratifikasi harus diminta; (b) Jika negosiasi tidak ditetapkan Bahwa Bahwa Serikat sepakat ratifikasi harus diminta;
(c) wakil dari Negara telah menandatangani perjanjian harus diratifikasi; atau (c) wakil dari Negara telah menandatangani perjanjian harus diratifikasi; atau
(d) niat Negara untuk menandatangani perjanjian itu harus diratifikasi muncul dari kekuatan penuh perwakilannya atau diungkapkan selama negosiasi. (d) Negara niat untuk menandatangani perjanjian itu harus diratifikasi Muncul dari Kekuatan diungkapkan atau perwakilannya penuh selama negosiasi.
2. 2. Persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian dinyatakan oleh penerimaan atau persetujuan di bawah kondisi serupa dengan yang berlaku untuk ratifikasi. Dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu perjanjian dinyatakan oleh penerimaan atau di bawah kondisi Persetujuan Serupa dengan yang berlaku untuk ratifikasi.
Pasal 15 Pasal 15
Persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh aksesi Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh aksesi
Persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian dinyatakan oleh aksesi ketika: Negara dari Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian Suatu Ketika aksesi dinyatakan oleh:
(a) perjanjian menyatakan bahwa persetujuan tersebut dapat dinyatakan oleh Negara dengan cara aksesi; (a) perjanjian Menyatakan Bahwa Persetujuan tersebut dapat dinyatakan oleh Negara dengan cara aksesi;
(b) jika tidak ditetapkan bahwa perundingan Serikat telah disepakati bahwa persetujuan tersebut dapat dinyatakan oleh Negara dengan cara aksesi; atau (b) Jika negosiasi tidak ditetapkan Bahwa Serikat itu sepakat Bahwa Persetujuan tersebut dapat dinyatakan oleh Negara dengan cara aksesi; atau
(c) semua pihak kemudian sepakat bahwa persetujuan tersebut dapat dinyatakan oleh Negara dengan cara aksesi. (c) semua sepakat Bahwa PIHAK Kemudian Persetujuan tersebut dapat dinyatakan oleh Negara dengan cara aksesi.
Pasal 16 Pasal 16
Pertukaran atau deposit instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi Exchange deposito atau Instrumen ratifikasi, penerimaan, Persetujuan atau aksesi
Kecuali jika perjanjian lain menyediakan, instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi menetapkan persetujuan dari Negara untuk terikat dengan sebuah perjanjian di atas: Kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan, Instrumen ratifikasi, penerimaan, atau aksesi Menetapkan Persetujuan dari Negara Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian pada:
(a) pertukaran antara mereka tertular Serikat; (a) Pertukaran antara mereka tertular Serikat;
(b) deposito mereka dengan penyimpanan atau (b) déposit mereka dengan penyimpanan atau
(c) pemberitahuan kepada mereka kontrak Serikat atau ke tempat penyimpanan, jika begitu setuju. (c) pemberitahuan kepada mereka kontrak Serikat atau ke tempat penyimpanan, Jika begitu setuju.
Pasal 17 Pasal 17
Persetujuan untuk terikat oleh bagian dari sebuah perjanjian dan pilihan yang berbeda ketentuan Persetujuan untuk Terikat oleh bagian dari sebuah perjanjian dan ketentuan yang Berbeda-beda pilihan
1. 1. Tanpa berprasangka terhadap artikel 19-23, persetujuan dari Negara untuk terikat oleh bagian dari perjanjian ini hanya efektif jika izin atau perjanjian sehingga kontraktor Serikat yang lain menyetujuinya. Tanpa berprasangka terhadap artikel 19-23, dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh bagian dari perjanjian ini hanya efektif Jika izin atau perjanjian Sehingga kontraktor Serikat yang lain menyetujuinya.
2. 2. Persetujuan dari Negara untuk terikat dengan suatu perjanjian yang memungkinkan pilihan antara ketentuan yang berbeda hanya efektif jika dibuat jelas kepada siapakah di antara ketentuan-ketentuan persetujuan terkait. Dari Negara Persetujuan untuk Terikat dengan Suatu perjanjian yang memungkinkan pilihan antara ketentuan yang Berbeda Jika hanya efektif dibuat jelas kepada siapakah di antara ketentuan-ketentuan terkait Persetujuan.
Pasal 18
Kewajiban tidak untuk mengalahkan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian sebelum nya berlakunya tidak Kewajiban untuk mengalahkan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian sebelum berlakunya nya
Suatu Negara diwajibkan untuk menahan diri dari tindakan yang akan mengalahkan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian ketika: Suatu Negara diwajibkan untuk menahan diri dari Tindakan yang akan mengalahkan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian Ketika:
(a) telah menandatangani perjanjian atau telah dipertukarkan merupakan instrumen perjanjian tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau persetujuan, sampai harus telah membuat jelas niatnya untuk tidak menjadi pihak dalam perjanjian; atau (a) telah menandatangani perjanjian atau telah dipertukarkan Merupakan perjanjian tunduk pada Instrumen ratifikasi, penerimaan atau Persetujuan, sampai harus telah membuat jelas niatnya untuk tidak menjadi PIHAK dalam perjanjian; atau
(b) telah menyatakan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian, sambil menunggu berlakunya perjanjian dan asalkan berlakunya tidak terlalu tertunda. (b) telah Menyatakan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian, sambil menunggu berlakunya perjanjian asalkan berlakunya dan tidak terlalu tertunda.
BAGIAN 2: RESERVATIONS BAGIAN 2: RESERVATIONS
Pasal 19 Pasal 19
Penyusunan Penyusunan reservasi reservasi
Suatu Negara mungkin, ketika menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau melakukan aksesi untuk sebuah perjanjian, merumuskan pemesanan kecuali: Suatu Negara mungkin, Ketika menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau aksesi Melakukan untuk sebuah perjanjian, kecuali merumuskan reservasi:
(a) reservasi dilarang oleh perjanjian; (a) reservasi dilarang oleh perjanjian;
(b) perjanjian yang hanya menyediakan pemesanan tertentu, yang tidak termasuk reservasi itu pertanyaan, dapat dibuat; atau (b) perjanjian yang hanya menyediakan pemesanan Tertentu, yang tidak termasuk reservasi itu pertanyaan, dapat dilakukan; atau
(c) dalam kasus tidak jatuh di bawah sub-paragraf (a) dan (b), reservasi tidak sesuai dengan objek dan tujuan perjanjian. (c) dalam kasus tidak jatuh di bawah sub-paragraf (a) dan (b), reservasi tidak sesuai dengan objek dan tujuan perjanjian.
Pasal 20 Pasal 20
Penerimaan dan keberatan terhadap pemesanan Penerimaan dan keberatan terhadap pemesanan
1. 1. Sebuah reservasi tegas diizinkan oleh perjanjian tidak memerlukan penerimaan berikutnya oleh kontraktor lain Serikat kecuali perjanjian sehingga menyediakan. Sebuah reservasi tegas diizinkan oleh perjanjian tidak Memerlukan penerimaan berikutnya oleh kontraktor lain kecuali perjanjian Sehingga Serikat menyediakan.
2. 2. Ketika itu muncul dari terbatasnya jumlah negosiasi Serikat dan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian bahwa penerapan perjanjian secara keseluruhan antara semua pihak adalah kondisi yang penting persetujuan dari masing-masing untuk terikat oleh perjanjian, yang Pemesanan memerlukan penerimaan oleh semua pihak. Ketika itu Muncul dari terbatasnya jumlah objek dan negosiasi Serikat dan tujuan dari sebuah perjanjian Penerapan Bahwa perjanjian secara keseluruhan antara PIHAK semua kondisi adalah Persetujuan yang penting dari masing-masing untuk Terikat oleh perjanjian, yang Pemesanan Memerlukan penerimaan oleh semua PIHAK.
3. 3. Ketika sebuah perjanjian adalah alat konstituen organisasi internasional dan kecuali jika tidak menyediakan, pemesanan membutuhkan penerimaan organ yang kompeten organisasi itu. Ketika alat adalah sebuah perjanjian konstituen dan organisasi internasional kecuali Jika tidak menyediakan, pemesanan membutuhkan penerimaan organ yang kompeten organisasi itu.
4. 4. Dalam kasus-kasus tidak jatuh di bawah ayat-ayat sebelumnya dan kecuali perjanjian lain menyediakan: Dalam kasus-kasus tidak jatuh di bawah ayat-ayat sebelumnya dan kecuali perjanjian lain menyediakan:
(a) penerimaan oleh Negara kontrak lain pemesanan pemesanan Negara merupakan satu pihak dalam perjanjian dalam kaitannya dengan Negara lainnya jika atau ketika perjanjian ini berlaku bagi orang-orang Serikat; (a) penerimaan oleh Negara lain pemesanan kontrak pemesanan Merupakan Negara satu PIHAK dalam perjanjian dalam kaitannya dengan Negara lainnya atau Jika Ketika perjanjian ini berlaku bagi orang-orang Serikat;
(b) keberatan dengan kontrak lain Negara untuk pemesanan tidak menghalangi berlakunya perjanjian itu sebagai antara keberatan dan pemesanan Serikat kecuali niat yang berlawanan pasti keberatan yang diungkapkan oleh Negara; (b) keberatan kontrak dengan Negara lain untuk pemesanan tidak menghalangi Sebagai berlakunya perjanjian itu antara keberatan dan pemesanan Serikat kecuali niat yang berlawanan pasti keberatan yang diungkapkan oleh Negara;
(c) menyatakan suatu tindakan Negara persetujuan untuk terikat dengan perjanjian dan berisi reservasi ini efektif segera setelah setidaknya satu kontraktor lain Negara telah menerima pemesanan. (c) Menyatakan Tindakan Suatu Negara Persetujuan untuk Terikat dengan perjanjian dan berisi reservasi ini efektif segera setelah kontraktor setidaknya satu Negara lain telah menerima pemesanan.
5. 5. Untuk keperluan ayat 2 dan 4 dan kecuali perjanjian sebaliknya memberikan, pemesanan dianggap telah diterima oleh suatu Negara jika tidak dinaikkan akan memiliki keberatan terhadap pemesanan pada akhir periode dua belas bulan setelah itu diberitahu tentang reservasi atau dengan tanggal yang menyatakan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian, yang mana yang kemudian. Untuk keperluan ayat 2 dan 4 dan kecuali perjanjian Memberikan sebaliknya, pemesanan telah diterima oleh Dianggap Suatu Negara Jika tidak dinaikkan akan memiliki keberatan terhadap pemesanan pada akhir periode dua belas bulan setelah itu retur tentang reservasi atau dengan jam yang Menyatakan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian, yang mana yang Kemudian.
Pasal 21 Pasal 21
Efek hukum reservasi dan keberatan terhadap pemesanan Efek hukum keberatan terhadap reservasi dan pemesanan
1. 1. Sebuah reservasi didirikan berkenaan dengan pihak lain sesuai dengan pasal 19, 20 dan 23: Sebuah reservasi Didirikan berkenaan dengan PIHAK lain sesuai dengan pasal 19, 20 dan 23:
(a) memodifikasi untuk pemesanan Negara dalam hubungan dengan pihak lain ketentuan perjanjian yang berhubungan dengan reservasi sejauh mana reservasi dan (a) memodifikasi untuk pemesanan Negara PIHAK dalam hubungan dengan ketentuan lain yang berhubungan dengan perjanjian reservasi dan tingkat reservasi
(b) memodifikasi ketentuan-ketentuan ini pada tingkat yang sama untuk pihak lain dalam hubungannya dengan Negara pemesanan. (b) memodifikasi ketentuan-ketentuan ini pada tingkat yang sama untuk PIHAK lain dalam hubungannya dengan Negara pemesanan.
2. 2. Reservasi tidak mengubah ketentuan perjanjian untuk pihak-pihak lain terhadap perjanjian inter se. Reservasi tidak mengubah ketentuan perjanjian untuk PIHAK-PIHAK lain terhadap perjanjian inter se.
3. 3. Ketika sebuah Negara keberatan untuk pemesanan tidak menentang berlakunya perjanjian antara dirinya dan pemesanan Negara, ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan reservasi tidak berlaku sebagai antara dua negara dengan tingkat reservasi. Ketika sebuah Negara tidak keberatan untuk pemesanan menentang berlakunya perjanjian antara dirinya dan pemesanan Negara, ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan reservasi Sebagai tidak berlaku antara dua negara dengan tingkat reservasi.
Pasal 22 Pasal 22
Penarikan reservasi dan keberatan terhadap pemesanan Penarikan reservasi dan keberatan terhadap pemesanan
1. 1. Kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan, pemesanan dapat ditarik kembali setiap saat dan persetujuan dari Negara yang telah menerima reservasi tidak diperlukan untuk penarikan. Perjanjian kecuali sebaliknya menyediakan, pemesanan dapat ditarik kembali setiap saat dan Persetujuan dari Negara yang telah menerima reservasi tidak diperlukan untuk Penarikan.
2. 2. Kecuali sebaliknya menyediakan perjanjian, keberatan untuk pemesanan dapat ditarik kembali setiap saat. Kecuali sebaliknya menyediakan perjanjian, keberatan untuk pemesanan dapat ditarik kembali setiap saat.
3. 3. Kecuali perjanjian sebaliknya memberikan, atau jika tidak setuju: Kecuali sebaliknya Memberikan perjanjian, atau Jika tidak setuju:
(a) penarikan pemesanan menjadi operasi dalam hubungannya dengan Negara kontrak lain hanya bila pemberitahuan itu telah diterima oleh Negara; (a) Penarikan pemesanan menjadi operasi dalam hubungannya dengan kontrak Negara lain hanya bila pemberitahuan itu telah diterima oleh Negara;
(b) penarikan keberatan untuk pemesanan menjadi operasi hanya bila pemberitahuan itu telah diterima oleh Negara yang dirumuskan reservasi. (b) Penarikan keberatan untuk pemesanan menjadi operasi hanya bila pemberitahuan itu telah diterima oleh Negara yang dirumuskan reservasi.
Pasal 23 Pasal 23
Prosedur mengenai Prosedur pemesanan Mengenai pemesanan
1. 1. Sebuah reservasi, penerimaan ekspres pemesanan dan keberatan untuk pemesanan harus dirumuskan secara tertulis dan disampaikan kepada kontraktor Serikat dan Negara lain berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian. Sebuah reservasi, pemesanan dan penerimaan Ekspres keberatan untuk pemesanan harus dirumuskan secara tertulis dan disampaikan kepada kontraktor Serikat dan Negara lain berhak untuk menjadi PIHAK dalam perjanjian.
2. 2. Jika dirumuskan ketika menandatangani perjanjian tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau persetujuan, pemesanan harus dikonfirmasi secara resmi oleh Negara pemesanan saat mengungkapkan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian. Jika dirumuskan Ketika menandatangani perjanjian tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau Persetujuan, pemesanan harus dikonfirmasi secara resmi oleh Negara pemesanan jam Persetujuan untuk Terikat mengungkapkan oleh perjanjian. Dalam kasus seperti reservasi akan dianggap sebagai telah dibuat pada tanggal konfirmasi. Dalam kasus seperti reservasi akan Dianggap Sebagai telah dibuat pada tanggal konfirmasi.
3. 3. Penerimaan ekspres, atau keberatan, pemesanan dibuat sebelumnya untuk konfirmasi reservasi itu sendiri tidak memerlukan konfirmasi. Penerimaan Ekspres, atau keberatan, pemesanan dibuat sebelumnya untuk konfirmasi reservasi itu sendiri tidak Memerlukan konfirmasi.
4. 4. Penarikan pemesanan atau keberatan untuk pemesanan harus dirumuskan secara tertulis. Penarikan pemesanan atau keberatan untuk pemesanan harus dirumuskan secara tertulis.
BAGIAN 3: MASUK KE APLIKASI GAYA DAN SEMENTARA perjanjian BAGIAN 3: MASUK KE APLIKASI GAYA DAN Sementara perjanjian
Pasal 24 Pasal 24
Berlakunya Berlakunya
1. 1. Sebuah perjanjian masuk berlaku dengan cara tersebut dan pada tanggal tersebut karena dapat memberikan atau sebagai negosiasi Serikat mungkin setuju. Sebuah masuk perjanjian tersebut berlaku dengan cara dan pada tanggal tersebut karena dapat Memberikan Sebagai negosiasi atau mungkin Serikat setuju.
2. 2. Gagal ketentuan tersebut atau perjanjian, sebuah perjanjian masuk berlaku sesegera persetujuan untuk terikat dengan perjanjian telah ditetapkan untuk semua negosiasi Serikat. Gagal ketentuan atau perjanjian tersebut, sebuah perjanjian sesegera masuk berlaku Persetujuan untuk Terikat dengan perjanjian telah ditetapkan untuk semua negosiasi Serikat.
3. 3. Ketika persetujuan dari Negara untuk terikat dengan suatu perjanjian yang didirikan pada tanggal setelah perjanjian ini mulai berlaku, perjanjian berlaku untuk masuk ke Negara tersebut pada tanggal, kecuali sebaliknya memberikan perjanjian. Ketika dari Negara Persetujuan untuk Terikat dengan Suatu perjanjian yang Didirikan pada tanggal setelah perjanjian ini mulai berlaku, perjanjian berlaku untuk masuk ke Negara tersebut pada tanggal, kecuali sebaliknya Memberikan perjanjian.
4. 4. Ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian yang mengatur otentikasi dari teks, pembentukan persetujuan dari Serikat untuk terikat oleh perjanjian, cara atau tanggal berlakunya, pemesanan, fungsi penyimpanan dan hal-hal lain yang muncul dengan sendirinya sebelum berlakunya perjanjian berlaku dari waktu adopsi dari teks. Ketentuan-ketentuan Dalam Suatu perjanjian yang Mengatur otentikasi dari teks, dari Serikat Pembentukan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian, cara atau tanggal berlakunya, pemesanan, fungsi penyimpanan dan hal-hal lain yang Muncul dengan sendirinya berlaku sebelum berlakunya perjanjian dari waktu adopsi dari teks.
Pasal 25 Pasal 25
Sementara aplikasi Sementara aplikasi
1. 1. Sebuah perjanjian atau suatu bagian dari sebuah perjanjian yang diterapkan untuk sementara ditangguhkan dengan berlakunya apabila: Sebuah perjanjian atau Suatu bagian dari sebuah perjanjian yang diterapkan sementara ditangguhkan dengan berlakunya apabila:
(a) perjanjian itu sendiri sehingga menyediakan atau (a) perjanjian itu sendiri Sehingga menyediakan; atau
(b) negosiasi Serikat dalam beberapa cara lain agar setuju. (b) negosiasi Serikat dalam beberapa cara lain agar setuju.
2. 2. Kecuali jika tidak menyediakan atau perjanjian perundingan Serikat jika tidak setuju, sementara penerapan perjanjian atau bagian dari perjanjian berkenaan dengan suatu Negara harus diakhiri jika memberitahukan bahwa Negara Negara lain antara perjanjian yang sedang diterapkan sementara dari tidak berniat untuk menjadi pihak dalam perjanjian. Kecuali Jika tidak menyediakan atau perundingan perjanjian Serikat Jika tidak setuju, sementara Penerapan perjanjian atau bagian dari perjanjian berkenaan dengan Suatu Negara harus diakhiri Jika memberitahukan Bahwa Negara Negara lain perjanjian antara yang sedang diterapkan sementara dari tidak berniat untuk menjadi PIHAK dalam perjanjian.
BAGIAN III BAGIAN III
Observance, PERMOHONAN DAN INTERPRETASI perjanjian Observance, Permohonan DAN Interpretasi perjanjian
BAGIAN 1: Observance perjanjian BAGIAN 1: Observance perjanjian
Pasal 26 Pasal 26
Pacta sunt servanda Pacta sunt servanda
Setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak untuk itu dan harus dilakukan oleh mereka dengan itikad baik. Setiap perjanjian yang berlaku Mengikat para PIHAK untuk itu dan harus dilakukan oleh mereka dengan itikad baik.
Pasal 27 Pasal 27
Hukum internal dan kepatuhan terhadap Hukum perjanjian internal dan kepatuhan terhadap perjanjian
Suatu pihak tidak boleh memohon ketentuan hukum internalnya sebagai pembenaran atas kegagalan untuk melakukan perjanjian. Suatu PIHAK tidak boleh memohon ketentuan hukum internalnya Sebagai pembenaran atas kegagalan untuk Melakukan perjanjian. Kaidah ini tanpa prasangka terhadap pasal 46. Kaidah ini tanpa prasangka terhadap pasal 46.
BAGIAN 2: APLIKASI perjanjian BAGIAN 2: APLIKASI perjanjian
Pasal 28 Pasal 28
Non-retroactivity perjanjian Non-retroactivity perjanjian
Kecuali niat yang berbeda muncul dari perjanjian atau jika tidak ditetapkan, dengan ketentuan tidak mengikat pihak dalam kaitannya dengan setiap tindakan atau fakta yang terjadi atau situasi apa pun yang tidak lagi ada sebelum tanggal berlakunya perjanjian dengan hormat ke pesta. Kecuali niat yang Berbeda Muncul Jika dari perjanjian atau tidak ditetapkan, dengan ketentuan tidak Mengikat PIHAK dalam kaitannya dengan setiap Tindakan atau fakta yang terjadi atau Situasi apa pun yang tidak lagi ada sebelum tanggal berlakunya perjanjian dengan hormat ke pesta.
Pasal 29 Pasal 29
Teritorial lingkup perjanjian perjanjian Lingkup Sejarah
Kecuali niat yang berbeda muncul dari perjanjian atau jika tidak ditetapkan, sebuah perjanjian yang mengikat masing-masing pihak dalam hal seluruh wilayah. Kecuali niat yang Berbeda Muncul Jika dari perjanjian atau tidak ditetapkan, sebuah perjanjian yang Mengikat PIHAK masing-masing dalam hal seluruh wilayah.
Pasal 30 Pasal 30
Penerapan perjanjian berturut-turut yang berkaitan dengan subjek yang sama-materi Penerapan perjanjian berturut-turut yang berkaitan dengan subjek yang sama-materi
1. 1. Perihal pasal 103 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hak-hak dan kewajiban Negara Pihak untuk berturut-perjanjian yang berkaitan dengan subjek-materi yang sama akan ditentukan sesuai dengan paragraf berikut. Perihal pasal 103 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hak-Hak dan Kewajiban Negara Pihak untuk berturut-perjanjian yang berkaitan dengan subjek-materi yang sama akan ditentukan sesuai dengan paragraf berikut.
2. 2. Ketika sebuah perjanjian menetapkan bahwa tunduk kepada, atau bahwa tidak dianggap sebagai tidak sesuai dengan, sebelumnya atau kemudian perjanjian, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian lain yang berlaku. Ketika sebuah perjanjian Menetapkan Bahwa tunduk kepada, atau tidak Bahwa Dianggap Sebagai tidak sesuai dengan, sebelumnya atau perjanjian Kemudian, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian lain yang berlaku.
3. 3. Ketika semua pihak dalam perjanjian sebelumnya adalah juga pihak yang kemudian perjanjian tapi perjanjian sebelumnya tidak dihentikan atau ditangguhkan beroperasi berdasarkan Pasal 59, perjanjian sebelumnya hanya berlaku untuk sejauh bahwa ketentuan-ketentuan yang kompatibel dengan orang-orang yang kemudian perjanjian. Ketika semua PIHAK dalam perjanjian sebelumnya juga adalah PIHAK yang Kemudian perjanjian tapi perjanjian sebelumnya tidak dihentikan atau ditangguhkan beroperasi berdasarkan Pasal 59, perjanjian sebelumnya hanya berlaku untuk Sejauh Bahwa ketentuan-ketentuan yang kompatibel dengan orang-orang yang Kemudian perjanjian.
4. 4. Ketika para pihak dalam perjanjian nanti tidak termasuk semua pihak yang sebelumnya: Ketika para PIHAK dalam perjanjian nanti tidak termasuk semua PIHAK yang sebelumnya:
(a) antara Negara-negara Pihak untuk kedua perjanjian berlaku aturan yang sama seperti dalam ayat 3; (a) Sebagai antara Negara-negara Pihak untuk kedua perjanjian berlaku aturan yang sama seperti dalam ayat 3;
(b) antara Negara Pihak kepada kedua perjanjian dan Negara Pihak hanya salah satu perjanjian, perjanjian yang kedua belah pihak Serikat bersama mereka mengatur hak dan kewajiban. (b) antara kedua Negara Pihak kepada Negara Pihak dan perjanjian hanya salah satu perjanjian, perjanjian yang kedua belah PIHAK Serikat bersama mereka Mengatur Hak dan Kewajiban.
5. 5. Ayat 4 adalah tanpa prasangka terhadap pasal 41, atau kepada pertanyaan tentang penghentian atau penundaan pelaksanaan perjanjian berdasarkan Pasal 60 atau pertanyaan apapun tanggung jawab yang mungkin timbul untuk Negara dari kesimpulan atau penerapan perjanjian ketentuan yang bertentangan dengan kewajiban terhadap negara lain di bawah perjanjian lain. Ayat 4 adalah tanpa prasangka terhadap pasal 41, atau kepada pertanyaan tentang Penghentian atau penundaan pelaksanaan perjanjian berdasarkan Pasal 60 atau tanggung jawab apapun pertanyaan yang mungkin timbul dari Negara untuk Kesimpulan Penerapan perjanjian atau ketentuan yang bertentangan dengan Kewajiban terhadap negara lain di bawah perjanjian lain
 
BAGIAN 3: Penafsiran perjanjian
Pasal 31 Pasal 31
Aturan umum Penafsiran penafsiran Umum
1. 1. Suatu perjanjian harus ditafsirkan dengan itikad baik sesuai dengan arti biasa untuk diberikan kepada syarat-syarat perjanjian dalam konteksnya dan dalam terang dari objek dan tujuan. Suatu perjanjian harus ditafsirkan dengan itikad baik sesuai dengan arti biasa untuk diberikan kepada syarat-syarat perjanjian dalam konteksnya dan dalam terang dari objek dan tujuan.
2. 2. Konteks untuk tujuan penafsiran perjanjian meliputi, di samping teks, termasuk mukadimah dan lampiran: Konteks Penafsiran perjanjian untuk tujuan meliputi, di samping teks, termasuk basa-basi dan lampiran:
(a) kesepakatan apapun yang berkaitan dengan perjanjian yang dibuat antara semua pihak sehubungan dengan berakhirnya perjanjian; (a) Kesepakatan apapun yang berkaitan dengan perjanjian yang dibuat antara semua PIHAK sehubungan dengan Kesimpulan dari perjanjian;
(b) setiap instrumen yang dibuat oleh salah satu pihak atau lebih sehubungan dengan kesimpulan dari perjanjian dan diterima oleh pihak lain sebagai instrumen yang terkait dengan perjanjian. (b) setiap Instrumen yang dibuat oleh salah satu atau lebih PIHAK sehubungan dengan Kesimpulan dari perjanjian dan diterima oleh PIHAK lain Sebagai Instrumen yang terkait dengan perjanjian.
3. 3. Ada akan diperhitungkan, bersama dengan konteks: Ada akan diperhitungkan, bersama dengan Konteks:
(a) kesepakatan berikutnya di antara para pihak mengenai perjanjian penafsiran atau penerapan ketentuan-ketentuannya, (a) perjanjian berikutnya antara PIHAK-PIHAK Penafsiran atau perjanjian mengenai Penerapan ketentuan-ketentuannya;
(b) praktek berikutnya dalam penerapan perjanjian, yang menetapkan kesepakatan para pihak terkait dengan penafsiran; (b) Penerapan dalam praktek perjanjian berikutnya, yang Menetapkan Kesepakatan para PIHAK terkait dengan Penafsiran;
(c) semua peraturan terkait dari hukum internasional yang berlaku dalam hubungan antara para pihak. (c) semua peraturan terkait dari hukum internasional yang berlaku dalam hubungan antara para PIHAK.
4. 4. Makna khusus akan diberikan kepada istilah jika ditetapkan bahwa para pihak dimaksudkan. Makna khusus akan diberikan kepada istilah para Jika ditetapkan Bahwa PIHAK dimaksudkan.
Pasal 32 Pasal 32
Tambahan Tambahan berarti interpretasi berarti Interpretasi
Jalan lain mungkin harus tambahan berarti interpretasi, termasuk pekerjaan persiapan perjanjian dan keadaan dari kesimpulan, untuk mengkonfirmasi makna yang dihasilkan dari penerapan pasal 31, atau untuk menentukan makna ketika interpretasi menurut pasal 31 : Jalan lain mungkin harus berarti Interpretasi tambahan, termasuk pekerjaan persiapan perjanjian dan keadaan dari Kesimpulan, untuk mengkonfirmasi makna yang dihasilkan dari Penerapan pasal 31, atau untuk menentukan makna Ketika Interpretasi menurut pasal 31:
(a) meninggalkan makna ambigu atau tidak jelas, atau (a) Meninggalkan makna ambigu atau tidak jelas atau
(b) mengarah pada hasil yang jelas-jelas tidak masuk akal atau tidak masuk akal. (b) mengarah pada hasil yang jelas-jelas tidak masuk akal atau tidak masuk akal.
Pasal 33 Pasal 33
Penafsiran perjanjian dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa Penafsiran perjanjian dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa
1. 1. Bila perjanjian telah dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa, teks tersebut akan sama-sama berwibawa dalam setiap bahasa, kecuali perjanjian menyediakan atau para pihak sepakat bahwa, dalam kasus divergensi, teks tertentu yang akan berlaku. Bila perjanjian telah dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa, teks tersebut akan sama-sama berwibawa dalam setiap bahasa, kecuali perjanjian atau menyediakan para PIHAK sepakat Bahwa, dalam kasus divergensi, teks Tertentu yang akan berlaku.
2. 2. Sebuah versi dari perjanjian dalam bahasa selain salah satu teks yang telah dikonfirmasi akan dianggap sebagai teks otentik hanya jika perjanjian demikian menyediakan atau para pihak menyetujuinya. Sebuah versi dari perjanjian dalam bahasa selain salah satu teks yang telah dikonfirmasi akan Dianggap Sebagai teks otentik Jika perjanjian demikian hanya menyediakan atau para PIHAK menyetujuinya.
3. 3. Syarat-syarat perjanjian yang dianggap memiliki arti yang sama di masing-masing teks otentik. Syarat-syarat perjanjian yang Dianggap memiliki arti yang sama di masing-masing teks otentik.
4. 4. Kecuali di mana teks tertentu berlaku sesuai dengan ayat 1, ketika perbandingan teks yang otentik mengungkapkan perbedaan makna yang penerapan pasal 31 dan 32 tidak menghapus, makna yang paling mendamaikan teks, dengan memperhatikan objek dan Tujuan dari perjanjian, harus diadopsi. Kecuali di mana teks Tertentu berlaku sesuai dengan ayat 1, Ketika perbandingan teks yang otentik yang mengungkapkan makna Perbedaan Penerapan pasal 31 dan 32 tidak Menghapus, makna yang paling mendamaikan teks, dengan Memperhatikan objek dan Tujuan dari perjanjian, harus diadopsi.
BAGIAN 4: perjanjian dan SERIKAT KETIGA BAGIAN 4: perjanjian dan ketiga STATES
Pasal 34 Pasal 34
Aturan umum mengenai Serikat ketiga Aturan umum mengenai ketiga Serikat
Sebuah perjanjian baik tidak menciptakan kewajiban atau hak bagi Negara ketiga tanpa persetujuan. Sebuah perjanjian Menciptakan Kewajiban tidak baik atau hak bagi Negara ketiga tanpa Persetujuan.
Pasal 35 Pasal 35
Memberikan kewajiban perjanjian untuk ketiga perjanjian Kewajiban Memberikan Serikat untuk ketiga Serikat
Timbul kewajiban Negara untuk ketiga dari suatu ketentuan dalam suatu perjanjian jika pihak dalam perjanjian penyediaan bermaksud menjadi sarana untuk membangun dan kewajiban Negara ketiga secara tegas menerima bahwa kewajiban secara tertulis. Timbul Kewajiban Negara untuk ketiga dari Suatu ketentuan dalam perjanjian Suatu Jika PIHAK dalam perjanjian Penyediaan bermaksud menjadi sarana untuk membangun dan Kewajiban Negara ketiga Bahwa secara tegas Kewajiban menerima secara tertulis.
Pasal 36 Pasal 36
Perjanjian untuk memberikan hak bagi Perjanjian Serikat ketiga untuk Memberikan hak untuk ketiga Serikat
1. 1. Hak muncul karena Negara ketiga dari suatu ketentuan dalam suatu perjanjian jika pihak dalam perjanjian bermaksud agar sesuai ketentuan yang benar baik kepada Negara ketiga, atau kepada sekelompok Negara mana ia berasal, atau untuk semua Negara, dan Negara ketiga assents dengannya. Its persetujuan akan dianggap asalkan tidak dinyatakan sebaliknya, kecuali sebaliknya memberikan perjanjian. Hak Muncul karena ketiga Negara Suatu ketentuan dari perjanjian Duhai Jika PIHAK bermaksud agar dalam perjanjian sesuai ketentuan yang benar baik kepada Negara ketiga, atau kepada sekelompok Negara mana ia berasal, atau untuk semua Negara, dan Negara ketiga assents dengannya. Persetujuan yang akan Dianggap asalkan tidak dinyatakan sebaliknya, kecuali sebaliknya Memberikan perjanjian.
2. 2. Suatu Negara menjalankan hak sesuai dengan ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat untuk latihan diatur dalam perjanjian atau didirikan sesuai dengan perjanjian. Suatu hak Menjalankan Negara sesuai dengan ayat 1 harus Memenuhi syarat-syarat untuk latihan diatur dalam perjanjian atau Didirikan sesuai dengan perjanjian.
Pasal 37 Pasal 37
Pencabutan atau perubahan dari kewajiban atau hak-hak ketiga Pencabutan Serikat atau modifikasi dari Kewajiban atau hak-hak ketiga Serikat
1. 1. Ketika sebuah kewajiban telah muncul untuk Negara ketiga sesuai dengan pasal 35, kewajiban dapat dicabut atau diubah hanya dengan persetujuan para pihak dalam perjanjian dan Negara ketiga, kecuali jika ditetapkan bahwa sebaliknya mereka setuju. Ketika sebuah Muncul telah Kewajiban Negara untuk ketiga sesuai dengan pasal 35, Kewajiban dapat diubah hanya Dicabut atau Persetujuan dengan para PIHAK dalam perjanjian dan Negara ketiga, kecuali ditetapkan Bahwa Jika sebaliknya mereka setuju.
2. 2. Ketika hak telah muncul untuk Negara ketiga sesuai dengan pasal 36, yang tepat mungkin tidak dapat dicabut atau diubah oleh para pihak jika ditetapkan bahwa hak itu dimaksudkan untuk tidak dapat ditarik kembali atau tunduk pada modifikasi tanpa persetujuan dari Negara ketiga . Ketika hak telah Muncul ketiga untuk Negara sesuai dengan pasal 36, yang tepat mungkin tidak dapat Dicabut atau diubah oleh para PIHAK ditetapkan Jika Bahwa hak itu dimaksudkan untuk tidak dapat ditarik kembali tunduk pada modifikasi atau tanpa Persetujuan dari ketiga Negara.
Pasal 38 Pasal 38
Aturan dalam sebuah perjanjian mengikat ketiga menjadi Serikat melalui kebiasaan internasional dalam sebuah perjanjian Aturan Mengikat Serikat ketiga menjadi kebiasaan internasional melalui
Tidak ada dalam pasal 34-37 menghalangi sebuah aturan yang ditetapkan dalam perjanjian dari mengikat menjadi Negara ketiga sebagai aturan adat hukum internasional, diakui sebagai demikian. Tidak ada dalam pasal 34-37 menghalangi sebuah aturan yang ditetapkan dalam perjanjian dari ketiga Mengikat Sebagai Negara memiliki aturan hukum adat internasional, diakui Sebagai demikian.
BAGIAN IV BAGIAN IV
PERUBAHAN DAN MODIFIKASI perjanjian PERUBAHAN DAN MODIFIKASI perjanjian
Pasal 39 Pasal 39
Aturan umum mengenai amandemen perjanjian Aturan umum mengenai amandemen perjanjian
Sebuah perjanjian dapat diubah dengan kesepakatan antara para pihak. Sebuah perjanjian dapat diubah dengan Kesepakatan antara para PIHAK. Aturan yang ditetapkan dalam Bagian II berlaku untuk perjanjian kecuali sejauh mungkin sebaliknya perjanjian sediakan. Aturan yang ditetapkan dalam Bagian II berlaku untuk perjanjian kecuali perjanjian Sejauh Sediakan mungkin sebaliknya.
Pasal 40 Pasal 40
Amandemen perjanjian multilateral Amandemen perjanjian multilateral
1. 1. Kecuali sebaliknya memberikan perjanjian, amandemen perjanjian multilateral diatur oleh paragraf berikut. Kecuali sebaliknya Memberikan perjanjian, amandemen perjanjian multilateral diatur oleh paragraf berikut.
2. 2. Setiap proposal untuk mengamandemen perjanjian multilateral seperti antara semua pihak harus diberitahukan kepada semua kontrak Serikat, yang masing-masing berhak untuk mengambil bagian dalam: Setiap proposal untuk mengamandemen perjanjian multilateral seperti antara semua PIHAK harus diberitahukan kepada semua kontrak Serikat , yang masing-masing mempunyai hak untuk banteng bagian dalam:
(a) Keputusan mengenai tindakan yang akan diambil dalam kaitannya dengan usulan seperti; (a) Keputusan mengenai Tindakan yang akan diambil dalam kaitannya dengan usulan seperti;
(b) negosiasi dan kesimpulan dari setiap perjanjian untuk amandemen perjanjian. (b) negosiasi dan Kesimpulan dari setiap perjanjian untuk amandemen perjanjian.
3. 3. Setiap Negara berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian juga harus berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian sebagaimana telah diubah. Setiap Negara berhak untuk menjadi PIHAK dalam perjanjian juga harus berhak untuk menjadi PIHAK dalam perjanjian Sebagaimana telah diubah.
4. 4. Amandemen perjanjian yang tidak mengikat setiap Negara sudah satu pihak dalam perjanjian, yang tidak menjadi pihak dalam perjanjian amandemen; pasal 30, ayat 4 (b), berlaku dalam kaitannya dengan Negara tersebut. Amandemen perjanjian yang tidak Mengikat setiap Negara sudah satu PIHAK dalam perjanjian, yang tidak memiliki perjanjian dalam amandemen PIHAK; pasal 30, ayat 4 (b), berlaku dalam kaitannya dengan Negara tersebut.
5. 5. Setiap Negara yang menjadi pihak dalam perjanjian setelah berlakunya perjanjian yang akan mengubah, gagal ekspresi niat yang berbeda oleh Negara: Setiap Negara yang menjadi PIHAK dalam perjanjian setelah berlakunya perjanjian yang akan mengubah, gagal ekspresi niat yang Berbeda oleh Negara:
(a) dianggap sebagai pihak dalam perjanjian sebagaimana telah diubah dan (a) Dianggap Sebagai PIHAK dalam perjanjian Sebagaimana telah diubah; dan
(b) dianggap sebagai pihak dalam perjanjian unamended dalam hubungannya dengan pihak manapun terhadap perjanjian tidak terikat oleh perjanjian amandemen. (b) Dianggap Sebagai PIHAK dalam perjanjian unamended dalam hubungannya dengan perjanjian terhadap PIHAK manapun tidak Terikat oleh perjanjian amandemen.
Pasal 41 Pasal 41
Perjanjian multilateral untuk memodifikasi perjanjian antara para pihak tertentu hanya memodifikasi Perjanjian multilateral perjanjian antara para PIHAK hanya Tertentu
1. 1. Dua atau lebih dari pihak dalam suatu perjanjian multilateral dapat menyimpulkan kesepakatan untuk mengubah perjanjian itu sebagai antara diri mereka sendiri jika: Dua atau lebih dari pihak dalam perjanjian multilateral Suatu Kesepakatan dapat menyimpulkan untuk mengubah Sebagai perjanjian itu antara diri mereka sendiri Jika:
(a) kemungkinan modifikasi seperti yang diatur oleh perjanjian; atau (a) Kemungkinan modifikasi seperti yang diatur oleh perjanjian; atau
(b) modifikasi tersebut tidak dilarang oleh perjanjian dan: (b) modifikasi tersebut tidak dilarang oleh perjanjian dan:
(i) tidak mempengaruhi kenikmatan oleh pihak lain hak-hak mereka di bawah perjanjian atau pelaksanaan kewajiban mereka; (i) tidak Mempengaruhi Kenikmatan oleh PIHAK lain hak-hak mereka di bawah perjanjian atau Kewajiban kinerja mereka;
(ii) tidak berhubungan dengan penyediaan, pengurangan dari yang tidak sesuai dengan pelaksanaan yang efektif objek dan tujuan perjanjian secara keseluruhan. (ii) tidak berhubungan dengan Penyediaan, Pengurangan dari yang tidak sesuai dengan pelaksanaan yang efektif dan tujuan objek perjanjian secara keseluruhan.
2. 2. Kecuali dalam kasus jatuh di bawah ayat 1 (a) perjanjian jika tidak menyediakan, para pihak yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pihak lain niat mereka untuk menyimpulkan perjanjian dan modifikasi terhadap perjanjian yang memberikan. Kecuali dalam kasus jatuh di bawah ayat 1 (a) perjanjian Jika tidak menyediakan, para PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukan kepada PIHAK lain niat mereka untuk menyimpulkan perjanjian dan modifikasi terhadap perjanjian yang Memberikan.
BAGIAN V BAGIAN V
ATLAS, PENGAKHIRAN DAN PENANGGUHAN DARI OPERASI ATLAS, PENANGGUHAN DAN PENGAKHIRAN DARI OPERASI
Perjanjian Perjanjian
BAGIAN 1: KETENTUAN UMUM BAGIAN 1: KETENTUAN UMUM
Pasal 42 Pasal 42
Validitas dan keberlangsungan yang berlaku perjanjian Validitas dan keberlangsungan yang berlaku perjanjian
1. 1. Keabsahan perjanjian atau persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian hanya dapat diberhentikan melalui penerapan Konvensi ini. Keabsahan perjanjian atau dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu perjanjian hanya dapat diberhentikan melalui Penerapan Konvensi ini.
2. 2. Pengakhiran perjanjian, maka pengaduan atau penarikan pesta, mungkin terjadi hanya sebagai akibat dari penerapan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian atau dari Konvensi ini. Pengakhiran perjanjian, maka pengaduan atau Penarikan pesta, mungkin terjadi hanya Sebagai akibat dari Penerapan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian atau dari Konvensi ini. Aturan yang sama juga berlaku untuk penghentian operasi dari sebuah perjanjian. Aturan yang sama juga berlaku untuk Penghentian operasi dari sebuah perjanjian.
Pasal 43 Pasal 43
Kewajiban yang ditentukan oleh hukum internasional secara independen dari Kewajiban perjanjian yang ditentukan oleh hukum internasional secara independen dari Suatu perjanjian
Ketidakberlakuan, penghentian atau celaan dari suatu perjanjian, penarikan partai dari itu, atau penangguhan operasinya, sebagai akibat dari penerapan Konvensi ini atau ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, tidak dengan cara apa pun merusak tugas dari setiap Negara untuk memenuhi kewajiban apapun yang terkandung dalam perjanjian yang akan tunduk di bawah hukum internasional secara terpisah dari perjanjian. Ketidakberlakuan, Penghentian atau celaan dari Suatu perjanjian, Penarikan dari partai itu, atau penangguhan operasinya, Sebagai akibat dari Penerapan Konvensi ini atau ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, tidak dengan cara apa pun Merusak tugas dari setiap Negara untuk Memenuhi Kewajiban apapun yang terkandung dalam perjanjian yang akan tunduk di bawah hukum internasional secara terpisah dari perjanjian.
Pasal 44 Pasal 44
Keterpisahan dari ketentuan-ketentuan perjanjian Keterpisahan dari ketentuan-ketentuan perjanjian
1. 1. Sebuah hak pesta, diatur dalam sebuah perjanjian atau yang timbul berdasarkan Pasal 56, untuk mengecam, menarik diri dari atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian hanya dapat dilakukan terhadap seluruh perjanjian kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan atau sebaliknya pihak setuju. Hak Sebuah pesta, diatur dalam sebuah perjanjian atau yang timbul berdasarkan Pasal 56, untuk mengecam, menarik diri dari perjanjian atau menangguhkan pelaksanaan hanya dapat dilakukan terhadap seluruh perjanjian perjanjian kecuali sebaliknya menyediakan PIHAK setuju atau sebaliknya.
2. 2. Sebuah tanah untuk membatalkan, mengakhiri, menarik diri dari atau menangguhkan pelaksanaan suatu perjanjian yang diakui dalam Konvensi ini dapat dijalankan hanya dengan hormat kepada seluruh perjanjian kecuali sebagaimana ditentukan dalam paragraf berikut atau dalam pasal 60. Sebuah tanah untuk membatalkan, mengakhiri, atau menarik diri dari perjanjian Suatu menangguhkan pelaksanaan yang diakui dalam Konvensi ini dapat dijalankan hanya dengan hormat kepada seluruh perjanjian kecuali Sebagaimana ditentukan dalam paragraf berikut atau dalam pasal 60.
3. 3. Jika tanah semata-mata berkaitan dengan pasal-pasal tertentu, mungkin akan dipanggil hanya dengan hormat kepada orang-klausula mana: Jika tanah semata-mata berkaitan dengan pasal-pasal Tertentu, mungkin akan dipanggil hanya berkaitan dengan pasal-pasal tersebut di mana:
(a) kata klausa-klausa dapat dipisahkan dari sisa perjanjian yang berkaitan dengan aplikasi mereka, (a) kata klausa-klausa dapat dipisahkan dari sisa perjanjian yang berkaitan dengan aplikasi mereka;
(b) itu muncul dari perjanjian atau jika tidak ditetapkan bahwa penerimaan dari orang-orang klausa bukan dasar penting persetujuan dari pihak lain atau pihak-pihak untuk terikat dengan perjanjian secara keseluruhan; dan (b) itu Muncul dari perjanjian atau Jika tidak ditetapkan Bahwa penerimaan dari orang-orang penting klausa dasar bukan Persetujuan dari pihak lain atau PIHAK-PIHAK untuk Terikat dengan perjanjian secara keseluruhan; dan
(c) kinerja melanjutkan sisa perjanjian tidak akan adil. (c) kinerja melanjutkan sisa perjanjian tidak akan adil.
4. 4. Dalam kasus-kasus yang jatuh di bawah pasal 49 dan 50 Negara berhak untuk memohon penipuan atau korupsi dapat melakukannya dengan baik untuk menghormati seluruh perjanjian atau, sesuai dengan ayat 3, untuk pasal-pasal tertentu saja. Dalam kasus-kasus yang jatuh di bawah pasal 49 dan 50 Negara berhak untuk memohon penipuan atau korupsi dapat melakukannya dengan baik untuk menghormati seluruh perjanjian atau, sesuai dengan ayat 3, untuk pasal-pasal Tertentu saja.
5. 5. Dalam kasus-kasus jatuh di bawah pasal 51, 52 dan 53, tidak ada pemisahan ketentuan perjanjian diperbolehkan. Dalam kasus-kasus jatuh di bawah pasal 51, 52 dan 53, tidak ada ketentuan perjanjian pemisahan diperbolehkan.
Pasal 45 Pasal 45
Kehilangan hak untuk meminta dasar untuk membatalkan, mengakhiri, menarik diri dari Kehilangan hak untuk Meminta dasar untuk membatalkan, mengakhiri, menarik diri dari
atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian
Suatu Negara tidak lagi meminta dasar untuk membatalkan, mengakhiri, menarik diri dari atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian di bawah pasal 46-50 atau pasal 60 dan 62 jika, setelah menyadari fakta-fakta: Suatu Negara tidak lagi Meminta dasar untuk membatalkan, mengakhiri, menarik diri dari perjanjian atau menangguhkan pelaksanaan di bawah pasal 46-50 atau pasal 60 dan 62 Jika, setelah menyadari fakta-fakta:
(a) itu mempunyai tegas setuju bahwa perjanjian itu sah atau tetap berlaku atau terus beroperasi, sebagai kasus mungkin, atau (a) itu mempunyai perjanjian Bahwa tegas setuju atau berlaku tetap berlaku atau terus beroperasi, seperti yang mungkin terjadi , atau
(b) itu harus dengan alasan tindakannya dianggap sebagai memiliki keabsahan dibebaskan dalam perjanjian atau dalam pemeliharaan yang berlaku atau di operasi, seperti yang mungkin terjadi. (b) itu harus dengan alasan tindakannya memiliki keabsahan Dianggap Sebagai dibebaskan dalam perjanjian atau dalam Pemeliharaan yang berlaku atau di operasi, seperti yang mungkin terjadi.
 
BAGIAN 2: Keliru perjanjian
Pasal 46 Pasal 46
Ketentuan hukum internal mengenai kompetensi untuk menyimpulkan perjanjian hukum Ketentuan mengenai kompetensi internal untuk menyimpulkan perjanjian
1. 1. Suatu Negara tidak boleh memohon fakta bahwa persetujuan untuk terikat dengan suatu perjanjian telah dinyatakan dalam pelanggaran terhadap ketentuan hukum internal mengenai kompetensi untuk menyimpulkan perjanjian karena membatalkan kecuali dengan persetujuan bahwa pelanggaran itu nyata dan menyangkut aturan hukum internal fundamental penting. Suatu Negara tidak boleh memohon Bahwa fakta Persetujuan untuk Terikat dengan Suatu perjanjian telah dinyatakan dalam pelanggaran terhadap ketentuan hukum mengenai kompetensi internal untuk menyimpulkan perjanjian karena membatalkan kecuali dengan Persetujuan Bahwa nyata dan pelanggaran itu menyangkut aturan hukum fundamental internal penting.
2. 2. Pelanggaran terwujud jika akan objektif jelas bagi setiap Negara melakukan sendiri dalam hal ini sesuai dengan praktek yang normal dan dengan itikad baik. Pelanggaran akan terwujud Jika objektif jelas bagi setiap Negara Melakukan sendiri dalam hal ini sesuai dengan praktek yang biasa dan dengan itikad baik.
Pasal 47 Pasal 47
Khusus pembatasan wewenang untuk menyatakan persetujuan dari Negara Pembatasan Wewenang Khusus untuk mengekspresikan Persetujuan dari Negara
Jika otoritas seorang wakil untuk mengungkapkan persetujuan dari Negara untuk terikat oleh perjanjian khusus telah dibuat tunduk pada batasan tertentu, dengan kelalaian untuk mengamati bahwa pembatasan tidak boleh dipanggil sebagai membatalkan persetujuan yang dinyatakan oleh-Nya kecuali pembatasan itu diberitahukan kepada negosiasi lain Serikat sebelum ia mengungkapkan persetujuan tersebut. Otoritas Jika seorang wakil untuk mengungkapkan dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian khusus telah dibuat tunduk pada Batasan Tertentu, dengan kelalaian untuk Mengamati Pembatasan Bahwa tidak boleh dipanggil Sebagai membatalkan Persetujuan yang dinyatakan oleh-Nya Pembatasan kecuali negosiasi itu diberitahukan kepada Serikat lain sebelum ia mengungkapkan Persetujuan tersebut.
Pasal 48 Pasal 48
Error Error
1. 1. Suatu Negara dapat memanggil sebuah kesalahan dalam sebuah perjanjian sebagai yang membatalkan persetujuan untuk terikat dengan perjanjian jika kesalahan berhubungan dengan fakta atau situasi yang dianggap oleh Negara yang ada pada saat perjanjian itu menyimpulkan dan membentuk dasar yang penting dengan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian. Suatu Negara dapat memanggil sebuah kesalahan dalam sebuah Sebagai perjanjian yang membatalkan Persetujuan untuk Terikat dengan perjanjian kesalahan Jika berhubungan dengan fakta atau Situasi yang Dianggap oleh Negara yang ada pada saat perjanjian itu menyimpulkan dan Membentuk dasar yang penting dengan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian.
2. 2. Ayat 1 tidak berlaku jika Negara tersebut disumbangkan oleh para sendiri untuk melakukan kesalahan atau jika keadaan itu seperti untuk menempatkan Negara itu pada pemberitahuan dari kemungkinan kesalahan. Ayat 1 tidak berlaku Jika Negara tersebut disumbangkan oleh para sendiri untuk Melakukan kesalahan atau Jika keadaan itu seperti untuk menempatkan Negara itu pada Kemungkinan pemberitahuan dari kesalahan.
3. 3. Kesalahan hanya berkaitan dengan kata-kata dalam teks perjanjian tidak mempengaruhi validitas; 79 artikel kemudian berlaku. Kesalahan hanya berkaitan dengan kata-kata dalam teks perjanjian tidak Mempengaruhi validitas; 79 artikel Kemudian berlaku.
Pasal 49 Pasal 49
Penipuan Penipuan
Jika suatu Negara telah dibujuk untuk menyimpulkan sebuah perjanjian oleh curang melakukan negosiasi lain Negara, Negara dapat memanggil penipuan seperti yang mengabaikan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian. Jika Suatu Negara telah dibujuk untuk sebuah perjanjian menyimpulkan curang Melakukan negosiasi oleh Negara lain, Negara dapat memanggil penipuan seperti yang mengabaikan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian.
Pasal 50 Pasal 50
Korupsi dari wakil dari Negara Korupsi dari wakil dari Negara
Jika ekspresi Negara persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian telah diperoleh melalui korupsi dari perwakilan langsung atau tidak langsung oleh Negara negosiasi lain, negara dapat memanggil seperti yang korupsi sebagai membatalkan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian.
Pasal 51 Pasal 51
Paksaan dari wakil dari Negara
Ekspresi Negara persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian yang telah diperoleh oleh paksaan dari perwakilan melalui tindakan atau ancaman ditujukan kepadanya, akan menjadi tanpa efek hukum.
Pasal 52 Pasal 52
Paksaan dari suatu Negara dengan ancaman atau penggunaan kekerasan
Sebuah perjanjian menjadi batal jika kesimpulan yang telah diperoleh oleh ancaman atau penggunaan kekerasan yang melanggar prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pasal 53 Pasal 53
Perjanjian yang bertentangan dengan norma peremptory umum hukum internasional (jus cogens)
Sebuah perjanjian menjadi batal jika, pada saat kesimpulan, hal itu bertentangan dengan norma peremptory umum hukum internasional. Untuk tujuan Konvensi ini, peremptory norma umum hukum internasional adalah suatu norma yang diterima dan diakui oleh komunitas internasional Serikat secara keseluruhan sebagai suatu norma dari penghinaan yang tidak diperbolehkan dan yang hanya dapat dimodifikasi oleh norma berikutnya umum hukum internasional yang memiliki karakter yang sama.
BAGIAN 3: PENGAKHIRAN DAN PENANGGUHAN DARI OPERASI perjanjian BAGIAN 3: PENGAKHIRAN DARI OPERASI DAN PENANGGUHAN perjanjian
Pasal 54 Pasal 54
Penghentian atau penarikan diri dari perjanjian di bawah ketentuan-ketentuan atau dengan persetujuan atau Penghentian Penarikan diri dari perjanjian di bawah ketentuan-ketentuan atau dengan Persetujuan
pihak
Pengakhiran perjanjian atau penarikan dari suatu pihak dapat terjadi:
(a) sesuai dengan ketentuan perjanjian; atau
(b) pada setiap saat dengan persetujuan semua pihak setelah berkonsultasi dengan kontraktor lain Serikat.
Pasal 55 Pasal 55
Pengurangan pihak dalam suatu perjanjian multilateral di bawah jumlah yang diperlukan untuk
dengan berlakunya
Kecuali sebaliknya memberikan perjanjian, perjanjian multilateral tidak hanya menghentikan dengan alasan fakta bahwa jumlah para pihak turun di bawah jumlah yang diperlukan untuk berlakunya.
Pasal 56 Pasal 56
Pengaduan atau penarikan dari perjanjian yang tidak memuat ketentuan mengenai pemutusan, pengaduan atau penarikan
1. 1. Sebuah perjanjian yang tidak memuat ketentuan terkait dengan pemutusan dan yang tidak menyediakan untuk pengaduan atau penarikan tidak dikenakan celaan atau penarikan kecuali:
(a) itu ditetapkan bahwa pihak-pihak yang dimaksudkan untuk mengakui kemungkinan pembatalan atau penarikan atau
(b) hak pembatalan atau penarikan dapat tersirat oleh sifat perjanjian.
2. 2. Sebuah pihak akan memberi tidak kurang dari dua belas bulan pemberitahuan niatnya untuk mengecam atau menarik diri dari perjanjian di bawah ayat 1.
Pasal 57
Penghentian operasi dari sebuah perjanjian di bawah ketentuan-ketentuan atau dengan persetujuan dari pihak
Operasi dari sebuah perjanjian dalam kaitannya dengan semua pihak atau pihak tertentu dapat ditangguhkan:
(a) sesuai dengan ketentuan perjanjian; atau
(b) pada setiap saat dengan persetujuan semua pihak setelah berkonsultasi dengan kontraktor lain Serikat.
Pasal 58
Penghentian operasi sebuah perjanjian multilateral dengan perjanjian antara
pihak tertentu hanya PIHAK hanya Tertentu
1. 1. Dua atau lebih pihak dalam suatu perjanjian multilateral dapat menyimpulkan kesepakatan untuk menangguhkan pelaksanaan ketentuan perjanjian, untuk sementara dan sebagai antara mereka sendiri, apabila:
(a) kemungkinan suspensi seperti yang diatur oleh perjanjian; atau
(b) suspensi yang bersangkutan tidak dilarang oleh perjanjian dan:
(i) tidak mempengaruhi kenikmatan oleh pihak lain hak-hak mereka di bawah perjanjian atau kinerja kewajiban mereka;
(ii) tidak bertentangan dengan objek dan tujuan perjanjian.
2. 2. Kecuali dalam kasus jatuh di bawah ayat 1 (a) perjanjian jika tidak menyediakan, para pihak yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pihak lain niat mereka untuk menyimpulkan perjanjian dan ketentuan tersebut dalam perjanjian operasi yang mereka berniat untuk menangguhkan.
Pasal 59
Pemutusan atau penghentian operasi sebuah perjanjian tersirat oleh kesimpulan
kemudian perjanjian
1. 1. Sebuah perjanjian dianggap sebagai dihentikan jika semua pihak untuk itu menyimpulkan kemudian perjanjian yang berkaitan dengan subjek yang sama-materi dan:
(a) itu kemudian muncul dari perjanjian atau jika tidak ditetapkan bahwa para pihak dimaksudkan bahwa masalah ini harus diatur oleh perjanjian; atau
(b) ketentuan-ketentuan perjanjian kemudian begitu jauh tidak sesuai dengan orang-orang yang sebelumnya bahwa kedua perjanjian yang tidak dapat diterapkan pada waktu yang sama.
2. 2. Perjanjian sebelumnya dianggap sebagai satu-satunya tergantung di operasi jika kemudian muncul dari perjanjian atau jika tidak ditetapkan bahwa itulah maksud para pihak.
Pasal 60
Pemutusan atau penghentian operasi sebuah perjanjian sebagai konsekuensi dari pelanggaran
1. 1. Sebuah pelanggaran materi perjanjian bilateral oleh salah satu pihak memberikan hak yang lain untuk memohon pelanggaran sebagai dasar untuk mengakhiri perjanjian atau menangguhkan operasinya secara keseluruhan atau sebagian.
2. 2. Sebuah pelanggaran materi perjanjian multilateral oleh salah satu pihak memberikan hak:
(a) pihak-pihak lain dengan persetujuan bulat untuk menunda pelaksanaan perjanjian secara keseluruhan atau sebagian atau untuk menghentikannya secara baik:
(i) dalam hubungan antara mereka dan defaulting Negara, atau
(ii) sebagai antara semua pihak;
(b) pihak yang terkena dampak secara khusus untuk memohon pelanggaran itu sebagai dasar untuk menangguhkan pengoperasian perjanjian secara keseluruhan atau sebagian dalam hubungan antara dirinya dan defaulting Negara;
(c) pihak manapun selain Negara defaulting untuk memohon pelanggaran sebagai dasar untuk menangguhkan pengoperasian perjanjian secara keseluruhan atau sebagian dengan hormat kepada dirinya sendiri jika perjanjian adalah karakter yang seperti pelanggaran materi ketentuannya oleh satu pihak secara radikal mengubah posisi dari setiap pihak sehubungan dengan kinerja lebih lanjut kewajibannya berdasarkan perjanjian.
3. 3. Sebuah pelanggaran materi perjanjian, untuk keperluan artikel ini, terdiri dari:
(a) penyangkalan perjanjian tidak disetujui oleh Konvensi ini; atau
(b) pelanggaran terhadap ketentuan penting bagi keberhasilan dari objek atau tujuan dari perjanjian.
4. 4. Paragraf tersebut di atas adalah tanpa mengurangi ketentuan dalam perjanjian yang berlaku dalam hal terjadi pelanggaran.
5. 5. Paragraf 1-3 tidak berlaku untuk ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan manusia yang terkandung dalam perjanjian dari karakter kemanusiaan, khususnya ketentuan yang melarang segala bentuk pembalasan terhadap orang-orang yang dilindungi oleh perjanjian tersebut.
Pasal 61
Ketidakmungkinan Supervening kinerja
1. 1. Suatu pihak dapat meminta ketidakmungkinan melakukan perjanjian sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarik diri dari kemustahilan jika hasil dari hilangnya permanen atau kehancuran sebuah objek yang sangat diperlukan untuk pelaksanaan perjanjian. Jika tidak mungkin bersifat sementara, mungkin dipanggil hanya sebagai dasar untuk menangguhkan pelaksanaan perjanjian.
2. 2. Ketidakmungkinan kinerja tidak dapat diajukan oleh salah satu pihak sebagai dasar untuk menghentikan, penarikan dari atau menangguhkan pelaksanaan suatu perjanjian jika kemustahilan adalah hasil dari pelanggaran oleh partai bahwa salah satu dari kewajiban di bawah perjanjian atau kewajiban internasional lainnya hutang kepada pihak lain terhadap perjanjian.
Pasal 62
Fundamental perubahan keadaan
1. 1. Sebuah perubahan mendasar dari keadaan yang telah terjadi berkenaan dengan orang-orang yang ada pada saat kesimpulan dari suatu perjanjian, dan yang tidak diketahui oleh para pihak, mungkin tidak dipanggil sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarik diri dari perjanjian kecuali:
(a) adanya situasi seperti itu merupakan dasar penting persetujuan para pihak untuk terikat dengan perjanjian; dan
(b) efek dari perubahan secara radikal untuk mengubah tingkat kewajiban yang masih harus dilakukan di bawah perjanjian.
2. 2. Sebuah perubahan mendasar keadaan yang mungkin tidak dipanggil sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarik diri dari perjanjian:
(a) jika perjanjian menetapkan batas; atau
(b) jika perubahan mendasar adalah hasil dari pelanggaran oleh pihak yang memohon itu salah satu dari kewajiban di bawah perjanjian atau kewajiban internasional lainnya berutang kepada pihak lainnya terhadap perjanjian.
3. 3. Jika, di bawah paragraf sebelumnya, suatu pihak dapat meminta perubahan mendasar keadaan sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarik diri dari perjanjian itu dapat juga meminta perubahan sebagai dasar untuk menangguhkan pelaksanaan perjanjian.
Pasal 63
Pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler
Para pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler antara pihak dalam suatu perjanjian tidak mempengaruhi hubungan hukum antara mereka yang didirikan oleh perjanjian kecuali sejauh adanya hubungan diplomatik atau konsuler sangat diperlukan untuk penerapan perjanjian
Pasal 64
Munculnya peremptory baru norma umum hukum internasional (jus cogens)
Jika peremptory baru norma umum hukum internasional yang muncul, apapun yang ada perjanjian yang bertentangan dengan norma tersebut menjadi batal dan berakhir.
BAGIAN 4: PROSEDUR
Pasal 65
Prosedur untuk diikuti sehubungan dengan tidak sah, pemutusan, penarikan dari
atau penghentian operasi dari sebuah perjanjian
1. 1. Sebuah pesta yang, di bawah ketentuan-ketentuan Konvensi ini, akan memanggil baik cacat dalam persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian atau tanah untuk impeaching validitas perjanjian, yang berakhir itu, menarik diri dari atau menangguhkan operasinya, harus memberitahu pihak lain dari klaim. Pemberitahuan akan menunjukkan ukuran yang diusulkan yang akan diambil sehubungan dengan perjanjian dan alasan untuk itu.
2. 2. Jika, setelah akhir periode yang, kecuali dalam kasus-kasus yang mendesak, tidak boleh kurang dari tiga bulan setelah diterimanya pemberitahuan, tidak ada partai telah menimbulkan keberatan, partai membuat pemberitahuan dapat melaksanakan dengan cara yang disediakan dalam pasal 67 ukuran yang telah diusulkan.
3. 3. Namun, jika keberatan telah diajukan oleh pihak lain, para pihak akan mencari solusi melalui cara yang ditunjukkan dalam Pasal 33 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4. 4. Tidak ada di paragraf sebelumnya akan mempengaruhi hak atau kewajiban para pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku mengikat pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa.
5. 5. Tanpa mengurangi pasal 45, fakta bahwa Negara belum membuat pemberitahuan sebelumnya ditetapkan dalam ayat 1 tidak akan mencegahnya membuat pemberitahuan tersebut sebagai jawaban kepada pihak lain mengklaim kinerja yang perjanjian atau dugaan pelanggaran.
Pasal 66
Prosedur untuk penyelesaian hukum, arbitrase dan konsiliasi
Jika, dalam ayat 3 Pasal 65, tidak ada solusi yang telah dicapai dalam jangka waktu dua belas bulan setelah tanggal dimana keberatan dibesarkan, prosedur berikut harus diikuti:
(a) salah satu dari pihak yang terlibat dalam sengketa mengenai aplikasi atau penafsiran pasal 53 atau 64 mungkin, dengan aplikasi tertulis, kirimkan ke Mahkamah Internasional untuk mengambil keputusan, kecuali para pihak dengan kesepakatan bersama setuju untuk menyerahkan sengketa ke arbitrase;
(b) salah satu dari pihak yang terlibat dalam sengketa mengenai aplikasi atau penafsiran dari salah satu artikel lain dalam Bagian V dari Konvensi ini dapat digerakkan prosedur yang ditetapkan dalam lampiran Konvensi dengan mengirimkan permintaan kepada bahwa efek kepada Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
 
Pasal 67
Instrumen untuk menyatakan tidak sah, yang berakhir, menarik diri dari atau menangguhkan
operasi dari sebuah perjanjian
1. 1. Pemberitahuan disediakan untuk di bawah pasal 65, ayat 1 harus dilakukan secara tertulis.
2. 2. Setiap tindakan menyatakan tidak sah, yang berakhir, menarik diri dari atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian atau paragraf 2 atau 3 dari Pasal 65 dilakukan melalui instrumen yang disampaikan kepada pihak lain. Jika instrumen ini tidak ditandatangani oleh Kepala Negara, Kepala Pemerintahan atau Menteri Luar Negeri, wakil dari Negara berkomunikasi mungkin dipanggil untuk menghasilkan kekuatan penuh.
Pasal 68
Pencabutan pemberitahuan dan instrumen yang diatur dalam pasal 65 dan 67
Sebuah pemberitahuan atau instrumen yang diatur dalam Pasal 65 atau 67 dapat dicabut setiap saat sebelum berlaku.
BAGIAN 5: Konsekuensi KELIRU, PENANGGUHAN ATAU PENGAKHIRAN DARI OPERASI DARI A TREATY
Pasal 69
Konsekuensi dari sebuah perjanjian ketidakberlakuan
1. 1. Sebuah perjanjian ketidakberlakuan yang dibentuk di bawah Konvensi ini batal. Ketentuan dalam perjanjian kekosongan tidak mempunyai kekuatan hukum.
2. 2. Jika tindakan yang telah dilakukan namun dalam ketergantungan pada perjanjian seperti:
(a) masing-masing pihak dapat meminta pihak lain untuk menetapkan sejauh mungkin dalam posisi hubungan timbal balik yang akan ada jika perbuatan itu tidak dilaksanakan;
(b) tindakan yang dilakukan dengan itikad baik sebelum ketidakberlakuan itu dipanggil tidak dianggap melanggar hukum dengan alasan hanya ketidakberlakuan perjanjian.
3. 3. Dalam kasus-kasus yang jatuh di bawah pasal 49, 50, 51 atau 52, ayat 2 tidak berlaku sehubungan dengan partai mana penipuan, tindakan korupsi atau paksaan adalah imputable.
4. 4. Dalam kasus ketidakberlakuan Negara tertentu persetujuan untuk terikat oleh perjanjian multilateral, aturan-aturan tersebut di atas berlaku dalam hubungan antara Negara dan para pihak dalam perjanjian.
Pasal 70
Konsekuensi dari pengakhiran perjanjian
1. 1. Kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan atau para pihak jika tidak setuju, pengakhiran perjanjian di bawah ketentuan atau sesuai dengan Konvensi ini:
(a) melepaskan pihak dari kewajiban apa pun lebih lanjut untuk melakukan perjanjian;
(b) tidak mempengaruhi hak, kewajiban atau situasi hukum dari pihak-pihak yang diciptakan melalui pelaksanaan perjanjian penghentian sebelum nya.
2. 2. Jika suatu Negara mencela atau menarik diri dari perjanjian multilateral, ayat 1 berlaku dalam hubungan antara Negara dan masing-masing pihak-pihak lain terhadap perjanjian dari tanggal ketika seperti pengecaman atau penarikan berlaku.
Pasal 71
Konsekuensi dari ketidakberlakuan perjanjian yang bertentangan dengan norma peremptory
umum hukum internasional
1. 1. Dalam kasus perjanjian yang berlaku berdasarkan Pasal 53 para pihak akan:
(a) menghilangkan sejauh mungkin konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan dalam ketergantungan pada ketentuan apapun yang bertentangan dengan norma ditaati umum hukum internasional dan
(b) membawa mereka ke dalam hubungan timbal balik sesuai dengan norma ditaati umum hukum internasional.
2. 2. Dalam kasus sebuah perjanjian yang menjadi batal dan berakhir di bawah pasal 64, penghentian perjanjian:
(a) melepaskan pihak dari kewajiban apa pun lebih lanjut untuk melakukan perjanjian;
(b) tidak mempengaruhi hak, kewajiban atau situasi hukum dari pihak-pihak yang diciptakan melalui pelaksanaan perjanjian yang sebelum pengakhiran; dengan ketentuan bahwa hak-hak, kewajiban atau situasi mungkin setelah itu hanya dapat dipertahankan sejauh pemeliharaan mereka tidak ada dalam dirinya dalam konflik dengan peremptory baru norma umum hukum internasional.
Pasal 72
Konsekuensi dari penghentian operasi dari sebuah perjanjian
1. 1. Kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan atau para pihak jika tidak setuju, penghentian operasi sebuah perjanjian di bawah ketentuan atau sesuai dengan Konvensi ini:
(a) melepaskan pihak antara yang pengoperasian perjanjian tergantung dari kewajiban untuk melaksanakan perjanjian hubungan timbal balik mereka selama periode penangguhan;
(b) tidak jika tidak mempengaruhi hubungan hukum antara pihak-pihak yang ditetapkan oleh perjanjian.
2. 2. Selama periode penangguhan pihak akan menahan diri dari tindakan yang cenderung untuk menghalangi dimulainya pengoperasian perjanjian.
BAGIAN VI
KETENTUAN LAIN-LAIN KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 73
Kasus suksesi Negara, tanggung jawab Negara dan pecahnya permusuhan
Ketentuan-ketentuan Konvensi ini tidak akan berprasangka pertanyaan apapun yang mungkin timbul berkenaan dengan suatu perjanjian dari suatu suksesi Negara atau dari tanggung jawab internasional suatu negara atau dari pecahnya permusuhan antara Serikat.
Pasal 74
Hubungan diplomatik dan konsuler dan kesimpulan perjanjian
The pesangon atau tidak adanya hubungan diplomatik atau konsuler antara dua atau lebih Negara tidak mencegah kesimpulan perjanjian antara Serikat. Kesimpulan dari suatu perjanjian tidak dengan sendirinya mempengaruhi situasi dalam kaitan dengan hubungan diplomatik atau konsuler.
Pasal 75
Kasus Negara agresor
Ketentuan-ketentuan Konvensi ini adalah tanpa prasangka terhadap kewajiban apapun dalam kaitannya dengan perjanjian yang mungkin timbul bagi negara agresor sebagai akibat dari tindakan yang diambil sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan merujuk pada bahwa Negara agresi.
BAGIAN VII BAGIAN VII
DEPOSITARIES, pemberitahuan, KOREKSI DAN PENDAFTARAN
Pasal 76
Depositaries perjanjian
1. 1. Penunjukan dari sebuah perjanjian penyimpanan dapat dilakukan oleh negosiasi Serikat, baik dalam perjanjian itu sendiri atau dalam beberapa cara lain. The penyimpanan dapat menjadi salah satu atau lebih negara, organisasi internasional atau kepala petugas administrasi organisasi.
2. 2. Fungsi penyimpanan adalah suatu perjanjian internasional dalam karakter dan penyimpanan adalah di bawah kewajiban untuk bertindak tidak memihak dalam kinerja mereka. Secara khusus, fakta bahwa perjanjian belum memasukkan berlaku antara para pihak tertentu atau bahwa perbedaan telah muncul antara Negara dan penyimpanan yang berkaitan dengan kinerja fungsi yang terakhir tidak akan mempengaruhi tanggung jawab itu.
Pasal 77
Fungsi depositaries
1. 1. Fungsi sebuah penyimpanan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau disetujui oleh kontraktor Serikat, meliputi khususnya:
(a) menjaga hak asuh dari teks asli dari perjanjian dan segala kekuasaan penuh diserahkan kepada penyimpanan;
(b) mempersiapkan salinan dari teks asli dan menyiapkan teks lebih lanjut dalam perjanjian tambahan seperti bahasa sebagai mungkin diperlukan oleh perjanjian dan mengirimkan mereka ke pihak-pihak dan ke Amerika Serikat berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian;
(c) menerima tanda tangan apapun terhadap perjanjian dan penerimaan dan menjaga hak asuh dari setiap instrumen, pemberitahuan dan komunikasi yang berkaitan dengan itu;
(d) memeriksa apakah tanda tangan atau alat apapun, pemberitahuan atau komunikasi yang berhubungan dengan perjanjian ini dalam tempo dan bentuk yang tepat dan, jika perlu, membawa masalah tersebut kepada Negara yang bersangkutan;
(e) memberitahukan pihak-pihak dan Serikat berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian tindakan, pemberitahuan dan komunikasi yang berhubungan dengan perjanjian;
(f) menginformasikan kepada Serikat berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian ketika jumlah tanda tangan atau instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi yang diperlukan untuk berlakunya perjanjian tersebut telah diterima atau disimpan;
(g) mendaftarkan perjanjian dengan Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(h) melakukan fungsi-fungsi lain yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
2. 2. Dalam hal perbedaan yang muncul antara Negara dan penyimpanan untuk kinerja fungsi yang terakhir, maka penyimpanan akan membawa pertanyaan untuk perhatian para penandatangan kontrak Serikat dan negara atau, bila sesuai, dari organ kompeten organisasi internasional yang bersangkutan.
Pasal 78
Pemberitahuan dan komunikasi
Kecuali sebagai perjanjian atau sebaliknya Konvensi ini menyediakan, pemberitahuan atau komunikasi harus dilakukan oleh setiap Negara di bawah Konvensi ini harus:
(a) jika tidak ada tempat penyimpanan, dikirimkan langsung ke Amerika Serikat untuk yang dimaksudkan, atau jika ada penyimpanan, untuk yang terakhir;
(b) dianggap sebagai yang telah dibuat oleh Negara tersebut hanya berdasarkan pada penerimaan oleh Negara yang itu yang ditransmisikan atau, sebagai kasus mungkin, atas dengan penerimaan oleh penyimpanan;
(c) jika dikirim ke sebuah tempat penyimpanan, dianggap sebagai diterima oleh Negara yang dimaksudkan hanya ketika Negara yang terakhir telah diberitahu oleh penyimpanan sesuai dengan pasal 77, ayat 1 (e).
Pasal 79
Koreksi kesalahan dalam teks atau dalam salinan perjanjian
1. 1. Di mana, setelah otentikasi teks dari suatu perjanjian, para penandatangan Serikat dan kontraktor Serikat sepakat bahwa hal itu mengandung kesalahan, kesalahan akan, kecuali kalau mereka memutuskan atas beberapa cara lain untuk koreksi, harus diperbaiki:
(a) dengan memiliki koreksi yang sesuai dibuat dalam teks dan menyebabkan koreksi untuk initialled oleh wakil-wakil yang telah diberi kuasa;
(b) dengan mengeksekusi atau bertukar alat atau instrumen menetapkan koreksi yang telah disepakati untuk membuat atau
(c) dengan mengeksekusi teks dikoreksi seluruh perjanjian dengan prosedur yang sama seperti dalam kasus dari teks asli.
2. 2. Di mana perjanjian adalah salah satu yang ada tempat penyimpanan, yang terakhir harus memberitahukan kepada para penanda tangan kontrak Serikat dan kesalahan Serikat dan usul untuk memperbaikinya dan akan menentukan waktu yang tepat dalam batas yang keberatan koreksi yang diusulkan dapat terangkat. Jika, pada berakhirnya batas waktu:
(a) tidak keberatan telah diajukan, maka tempat penyimpanan harus membuat dan awal koreksi dalam teks dan akan melaksanakan Proces-verbal dari rectification atas teks dan berkomunikasi salinannya kepada para pihak dan ke Amerika Serikat berhak untuk menjadi pihak terhadap perjanjian;
(b) keberatan telah diangkat, penyimpanan harus menyampaikan keberatan kepada penanda tangan Serikat dan ke kontrak Serikat.
3. 3. Aturan dalam ayat 1 dan 2 berlaku juga di mana teks tersebut telah dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa dan tampaknya bahwa ada kekurangan konkordansi yang penandatangan Serikat dan kontraktor Serikat setuju harus diperbaiki.
4. 4. Teks yang dikoreksi menggantikan teks yang rusak ab initio, kecuali penandatangan Serikat dan sebaliknya memutuskan kontrak Serikat.
5. 5. Koreksi dari teks perjanjian yang telah terdaftar akan diberitahukan kepada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa.
6. 6. Di mana kesalahan yang ditemukan di sebuah salinan dari sebuah perjanjian, akan melaksanakan penyimpanan Proces-verbal menetapkan rektifikasi dan berkomunikasi salinannya kepada Negara-negara penanda tangan dan kepada kontraktor Serikat.
Pasal 80
Pendaftaran dan publikasi perjanjian
1. 1. Perjanjian akan, setelah berlakunya, akan disampaikan kepada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pendaftaran atau arsip dan rekaman, sebagai kasus mungkin, dan untuk publikasi.
2. 2. Penunjukan harus merupakan sebuah tempat penyimpanan otorisasi untuk itu untuk melakukan tindakan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya.
BAGIAN VIII BAGIAN VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81
Signature Signature
Konvensi ini akan terbuka untuk ditandatangani oleh semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dari berbagai badan-badan khusus atau dari Badan Energi Atom Internasional atau pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional, dan oleh Negara lainnya yang diundang oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi pihak dalam Konvensi, sebagai berikut: sampai 30 November 1969, di Federal Kementerian Luar Negeri Republik Austria, dan kemudian, sampai 30 April 1970, di Markas Besar PBB di New York
Pasal 82
Pengesahan Ratifikasi
Konvensi ini harus diratifikasi. Instrumen ratifikasi akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 83
Accession Aksesi
Konvensi ini akan tetap terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara termasuk salah satu kategori yang disebutkan dalam pasal 81. Instrumen aksesi akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 84
Berlakunya Berlakunya
1. 1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal setoran dari ketiga puluh lima instrumen ratifikasi atau aksesi.
2. 2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi pada Konvensi sejak setoran dari ketiga puluh lima instrumen ratifikasi atau aksesi, Konvensi akan mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah deposito oleh Negara tersebut dari instrumen ratifikasi atau aksesi.
Pasal 85
Teks otentik
Asli dari Konvensi ini, yang Cina, Inggris, Perancis dan Spanyol Rusia sama-sama otentik, akan disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
IN WITNESS Plenipotentiaries tentang apa yang bawah ini, yang diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani Konvensi ini.
DONE AT WIENWINA, dua puluh hari ketiga Mei, seribu sembilan hundred dan sixty sembilan.
LAMPIRAN LAMPIRAN
1. 1. Daftar conciliators terdiri dari para ahli hukum yang memenuhi syarat disusun dan dipelihara oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Untuk tujuan ini, setiap Negara yang merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau pihak dalam Konvensi ini akan diundang untuk mencalonkan dua conciliators, dan nama-nama orang-orang yang dicalonkan jadi akan merupakan daftar. Istilah yang pendamai, termasuk setiap pendamai dinominasikan untuk mengisi kekosongan yang biasa, harus lima tahun dan dapat diperpanjang. Seorang pendamai yang masa jabatannya berakhir akan terus memenuhi fungsi apapun yang dia harus sudah dipilih di bawah paragraf berikut.
2. 2. Ketika permintaan telah dibuat kepada Sekretaris-Jenderal berdasarkan Pasal 66, Sekretaris Jenderal akan membawa sengketa sebelum sebuah komisi konsiliasi dilantik sebagai berikut:
Negara atau Serikat merupakan salah satu pihak yang bersengketa harus menunjuk:
(a) satu pendamai melihat kewarganegaraan dari Negara tersebut atau dari salah satu Serikat, yang mungkin atau mungkin tidak dipilih dari daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1; dan
(b) satu pendamai tidak melihat kewarganegaraan dari Negara tersebut atau dari berbagai Negara-negara, yang akan dipilih dari daftar.
Negara atau Serikat merupakan pihak lainnya dalam sengketa harus menunjuk dua conciliators dengan cara yang sama. Keempat conciliators dipilih oleh para pihak akan ditunjuk dalam waktu enam puluh hari setelah tanggal dimana Sekretaris Jenderal menerima permintaan.
Keempat conciliators akan, dalam waktu enam puluh hari setelah tanggal terakhir janji mereka sendiri, menunjuk pendamai kelima dipilih dari daftar, yang akan menjadi ketua.
Jika penunjukan ketua atau dari berbagai conciliators lain belum dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan di atas untuk penunjukan seperti itu, maka akan dilakukan oleh Sekretaris-Jenderal dalam waktu enam puluh hari setelah berakhirnya jangka waktu tersebut. Pengangkatan ketua dapat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal baik dari daftar atau dari keanggotaan Komisi Hukum Internasional. Salah satu periode yang di dalamnya harus dibuat perjanjian dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara pihak yang bersengketa.
Setiap kekosongan akan dipenuhi dengan cara yang ditentukan bagi penunjukan awal.
3. 3. Konsiliasi Komisi yang akan memutuskan prosedur sendiri. Komisi, dengan persetujuan dari pihak yang bersengketa, dapat mengundang pihak mana pun perjanjian untuk tunduk kepada hal itu pandangannya secara lisan atau secara tertulis. Keputusan dan rekomendasi dari Komisi akan dibuat oleh suara mayoritas dari lima anggota.
4. 4. Komisi dapat menarik perhatian para pihak yang bersengketa untuk tindakan apapun yang bisa memfasilitasi penyelesaian damai.
5. 5. Komisi akan mendengar para pihak, memeriksa klaim dan keberatan, dan membuat proposal kepada para pihak dengan pandangan untuk mencapai penyelesaian secara damai sengketa.
6. 6. Laporan Komisi dalam waktu dua belas bulan dari konstitusi. Laporannya akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal dan disampaikan kepada para pihak yang bersengketa. Laporan Komisi, termasuk di dalamnya menyatakan kesimpulan mengenai fakta-fakta atau pertanyaan hukum, tidak akan mengikat para pihak dan tidak akan memiliki karakter lain daripada rekomendasi diserahkan untuk pertimbangan para pihak dalam rangka memfasilitasi secara damai penyelesaian sengketa.
7. 7. Sekretaris Jenderal akan memberikan Komisi dengan bantuan dan fasilitas seperti yang mungkin memerlukan. Biaya Komisi akan ditanggung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
 
sumber : http://www.admiraltylawguide.com/conven/lawoftreaties1969.html
 

1 komentar: